POS-KUPANG.COM - PEMERINTAH mewajibkan warga tetap tinggal di rumah. Aktivitas perkantoran, belajar serta kuliah dilakukan dari rumah dengan memanfaatkan teknologi. Upaya ini untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona ( Covid-19).
Di masa pandemi ini, kekhawatiran juga datang dari Kepala Badan Narkotika Nasional Kota Kupang ( BNN Kota Kupang) Lino Do R Pereira. Ia mengingatkan, jangan memakai narkoba di rumah. Bagaimana modus peredaran narkoba?
• Keteladanan di Balik Pandemi: Catatan Kapolda untuk Irsan Tapobali
Berapa kasus yang terungkap? Apa yang dilakukan BNN pada masa pandemi virus Corona? Wartawati Pos Kupang Intan Nuka mewawancarai Lino Pereira di Kupang, Rabu (22/4). Berikut petikannya:
Bisa jelaskan bagaimana peredaran narkoba di Kota Kupang?
Untuk Kota Kupang memang peredaran narkoba sangat minim. Sesuai dengan penelitian Universitas Indonesia dan Badan Narkotika Nasional (BNN), yang terpapar narkoba di Kota Kupang itu nol koma sekian persen prevalensinya. Kota Kupang itu cuma kota transit sebelum narkoba beredar ke wilayah lain di NTT.
Seperti apa jalur atau peta peredarannya?
Dari beberapa kali penangkapan baik di kepolisian maupun BNNP, terdapat beberapa jalur masuk. Ada yang masuk dari Bali, Makassar, transit dari Timor Leste, lalu masuk ke wilayah NTT.
• APBD Ende Terpotong Sebesar Rp 145 Miliar untuk Covid-19
Apa modusnya?
Macam-macam. Kalau yang dari Timor Leste itu masukkan ke mesin foto kopi. Ada yang gunakan jasa penitipan kilat, bahkan secara daring.
Peredaran lewat udara itu kan pakai pesawat, dan bisa lolos X-Ray di bandara. Apa mungkin mesin kita itu punya kelemahan?
Tidak juga. Ada beberapa faktor, bisa saja saat itu lampu padam, jadi terlewatkan. Atau faktor sumber daya manusia yang tidak konsen, itu bisa terjadi. Kejahatan mereka ini luar biasa. Mereka sangat peka dan bisa mempelajari setiap kelemahan aparat kita supaya mereka bisa lolos.
Ada berapa jenis narkoba yang beredar?
Ada banyak yang beredar di Indonesia, seperti shabu, heroin, ganja, dan lainnya. Memang ada beberapa zat baru yang masuk ke Indonesia. Namun, lima zat baru itu belum masuk ke Undang-Undang No 35 Tahun 2009 itu. Kalau di NTT itu, ada shabu dan ganja dalam jumlah yang kecil.
Berapa jumlah kasus narkoba?
Untuk BNN Kota Kupang, dua tahun lalu (2018) itu satu kasus, dia pakai ganja. Sudah diproses hukum. Sedangkan tahun 2019, ada lima kasus. Mereka orang NTT, kerja di luar, kemudian kembali ke sini sudah terpapar pemakai. Karena kurang barang bukti, mereka direhabilitasi sampai sembuh dan dikembalikan ke keluarga.