Menteri Agama Keluarkan Edaran Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H

Pihak Menteri Agama RI, Fachrul Razi telah mengeluarkan surat edaran Nomor 6 tahun 2020 tentang panduan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Kanis Jehola
POS KUPANG/LAUS MARKUS GOTI
Kakanwil Kementerian Agama NTT, Drs. Sarman Marselinus 

POS-KUPANG.COM | KUPANG - Pihak Menteri Agama RI, Fachrul Razi telah mengeluarkan surat edaran Nomor 6 tahun 2020 tentang panduan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriyah (H) di tengah pandemi wabah Covid-19.

Surat edaran ini ditujukan kepada para Kakanwil Kemenang provinsi , para Kepala kantor Kemenag Kabupaten dan kota serta kepala UPT se-Indonesia.

Kakanwil Kemenag Provinsi NTT, Drs. Sarman Marselinus yang dikonfirmasi melalui Kasubag Umum dan Humas Kanwil Kemenag NTT, Mus Lengari, S.T, Jumat (17/4/2020) malam.

Sidang Korupsi Dana Desa Kowe Sikka, Hakim Kabulkan Eksepsi Nona Ros

Dalam surat edaran itu, menyatakan tujuan surat edaran itu sebagai panduan beribadah yang sejalan dengan syariat Islam, sekaligus, mencegah dan mengurangi penyebaran dan melindungi pegawai dan masyarakat muslim di Indonesia dari risiko Covid-19.

Sedangkan, panduan pelaksanaan ibadah itu, yakni pertama, umat Islam diwajibkan menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan dengan baik berdasarkan ketentuan fikih ibadah, Kedua sahur dan buka puasa dilakukan oleh individu dan keluarga inti, tidak perlu sahur on the road atau ifthar jama'i (buka puasa bersama),

HIPBC Bagi Sembako dan Masker, Warga Desa Batu Cermin Ucap Terima Kasih

Ketiga, Salat Tarawih dilakukan secara individual atau berjemaah bersama keluarga inti di rumah, Keempat Tilawah atau Tadarus Al-Qur'an dilakukan di rumah masing-masing berdasarkan perintah Rasululah SAW untuk menyinari rumah dengan Tilawah Al- Qur'an.Kelima, buka puasa bersama baik dilaksanakan di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, Masjid maupun Musala ditiadakan, Keenam, peringatan Nuzulul Qur'an dalam bentuk tabliq dalam menghadirkan penceramah dan massa dalam jumlah besar baik di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, Masjid maupun Musala ditiadakan, Ketujuh, tidak melakukan iktikaf di 10 malam terakhir di bulan Ramadhan di masjid atau Musala.Kedelapan, pelaksanaan salat Idul Fitri yang lazimnya dilaksanakan secara berjemaah baik di masjid, atau di lapangan ditiadakan, untuk itu diharapkan terbutnya fatwa MUI menjelang waktunya.

Sedangkan yang Kesembilan,diminta agar tidak melakukan kegiatan sebagai berikut, Salat Terawih keliling (tarling), takbiran keliling, kegiatan takbiran cukup dilakukan di masjid/musala dengan menggunakan pengeras suara, pesantren kilat kecuali melalui media elektronik.

Kesepuluh, Silaturahim atau halal bihalal yang lazim dilaksanakan ketika Hari Raya Idul Fitri bisa dilakukan melalui media sosial atau video call atau conference.

Sementara itu, dalam surat edaran Menag RI juga mengatur soal pengumpulan Zakat Fitrah dan atau ZIS (Zakat, Infak,dan Shadaqah), begitu juga soal pengaturan penyaluran ZIS, termasuk petugas yang menyalurkan agar mengenakan alat pelindung kesehatan, seperti masker, sarung tangan dan alat pembersih sekali pakai /tissue. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved