Rabu, 15 April 2026

Sidang Korupsi Dana Desa Kowe Sikka, Hakim Kabulkan Eksepsi Nona Ros

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang mengabulkan eksepsi yang dilayangkan terdakwa Maria Goreti Lili Suriyati Nona Ros

Penulis: Ryan Nong | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/RYAN NONG
Kuasa hukum Nona Ros, Jimmy Setiawan Natalianto Daud, SH, Yohanes Kornelius Talan, SH dan Yohanis Peni, SH saat berada di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang 

POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang mengabulkan eksepsi yang dilayangkan terdakwa Maria Goreti Lili Suriyati Nona Ros melalui tim kuasa hukumnya. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung pada Selasa (14/4/2020).

Dalam sidang yang berlangsung secara telekonferensi tersebut, majelis hakim yang terdiri dari Y. Teddy Windiartono, SH, M.Hum selaku Ketua dengan didampingi anggota Prasetio Utomo, SH dan Drs. Gustaf P.M.  Marpaung, SH, Mengabulkan keberatan dari penasihat hukum terdakwa Maria Goreti Lili Suriyati Nona Ros. 

HIPBC Bagi Sembako dan Masker, Warga Desa Batu Cermin Ucap Terima Kasih

Selain mengabulkan keberatan tim kuasa hukum, putusan nomor 12/Pid. Sus-TPK/2020/PN Kpg juga menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum No Reg. Perkara PDS-01/SIKKA/02/2020 tanggal 13 Maret 2020 batal demi hukum dan memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan. 

Kepada POS-KUPANG.COM pada Jumat (17/4/2020), tim kuasa hukum menyampaikan syukur atas putusan tersebut. Tim kuasa hukum juga mengapresiasi putusan tersebut karena memenuhi rasa keadilan hukum.

Pengamat Pendidikan NTT Sebut Proses Belajar Lewat TVRI Kurang Efektif

"Kita bersyukur terhadap kerjasama tim PH yang baik. Kita memberikan apresiasi atas nilai-nilai keadilan yang diperlihatkan oleh Hakim. Hakim sudah sangat bijak dan memutus sesuai aturan yang berlaku," ungkap Jimmy Setiawan Natalianto Daud, SH  yang didampingi Yohanes Kornelius Talan, SH dan Yohanis Peni, SH.

"Sebagai penasehat hukum terdakwa, tentunya kami mengucapkan syukur kepada Tuhan Yesus dan berterima kepada Majelis Hakim karena sudah memberikan putusan yang menurut hemat kami sebagai PH terdakwa sudah memenuhi keadilan. Selanjutnya kami akan berkoordinasi dengan JPU untuk mengeksekusi putusan yang sudah ada itu," tambah Jimmy. 

Terdakwa Maria Goreti Lili Suriyati Nona Ros yang merupakan Bendahara Desa Kowi Kecamatan Mego Kabupaten Sikka didakwa didakwa pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 yg telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 ttg pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 yg telah diubah dg UU No 20 tahun 2001 ttg pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP karena telah merugikan Desa Kowi sebesar Rp 588.368.455. 

Nona Ros, ditengarai menyalahgunakan dana bersumber dari APBN dan APBD tahun 2016 dan 2017. Dia ditahan sejak Kamis (27/2/2020) oleh penuntut umum Kejaksaan Negeri Maumere. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong)

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved