Virus Corona

Ahok Jadi Pahlawan Saat Anies Baswedan Larang Ojol Angkut Penumpang di Masa PSBB di Jakarta

Di saat Gubernur DKI Jakarta larang ojol angkut penumpang, Ahok tiba-tiba muncul sebagai pahlawan. Ini yang dilakukan suami Puput Nastiti Devi

Editor: Adiana Ahmad
kolase tribunnews.com
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, Ahok dan Ojol 
 

//

 Ahok  Jadi Pahlawan Saat Anies Baswedan Larang Ojek Online Angkut Penumpang di Masa  PSBB di Jakarta
POS-KUPANG.COM - Ini kabar baik dari Ahok. Suami Puput Nastiti Devi muncul sebagai pahlawan saat Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan larang ojek online ( Ojol ) angkut penumpang saat PSBB di Jakarta.

Pada saat Pemerintah DKI Jakarta menerapkan PSBB, driver ojek online menjadi salah satu kelompo yang menderita. 
Bagaimana tidak, mereka kehilangan pendapatan gara-gara dilarang angkut penumpang. 
Anies Baswedan telah resmi melarang ojek online mengangkut penumpang selama PSBB di Jakarta.

Kendati demikian, ojek online tetap boleh beroperasi dengan hanya mengangkut barang.

Jangan Coba-coba Nekat Lakukan ini di Surabaya, Langsung Dimasukkan ke Rumah Sakit Jiwa

Kini, ojek online tak perlu risau lantaran Ahok memberikan kabar baik yang meringankan beban para driver di tengah pandemi Virus Corona.

Driver ojek online akan mendapatkan diskon khusus Cashback untuk pembelian BBM non subsidi di SPBU Pertamina.

Pemberian diskon BBM untuk ojek online ini tak cuma berlaku di Jakarta.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, resmi menegaskan bila selama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB), ojek online tidak boleh mengangkut atau membawa penumpang.

"Kita meneruskan kebijakan bahwa kendaraan bermotor roda dua bisa untuk angkutan barang secara aplikasi, tapi tidak untuk angkutan penumpang, dan ini akan ditegakan aturannya," ucap Anies Baswedan dalam konferensi pers melalui akun YouTube Pemprov DKI, Senin (13/4/2020).

Disebut Mirip Veronica Tan, Inilah Sosok Ibunda Felicia Tissue, Camer Kaesang & Calon Besan Jokowi

Anies Baswedan menjelaskan larangan ojek online tak membawa penumpang selama PSBB Jakarta, merujuk dari Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan covid-19.

Seperti diketahui, dalam aturan tersebut dijelaskan bila sepeda motor berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk keperluan mengangkut barang.

Hal ini senada dengan Pergub nomor 33 tentang PSBB Jakarta yang dikeluarkan Anies pada 9 April 2020 lalu.

Lebih lanjut Anies Baswedan mengatakan, hal senada juga berlaku untuk kegiatan lain yang mengguna motor, dalam hal ini motor pribadi yang digunakan sebagai usaha jasa transportasi.

Di Tengah Pandemi Corona DPRD Ende Gelar Rapat Paripurna, Sudah Selesai Minta Waktu Bahas Covid-19

Namun, untuk motor pribadi yang digunakan sesuai dengan ketentuan dan regulasi selama penerapan PSBB berlangsung, maka masih dizinkan.

"Untuk roda dua lainnya, selama digunakan membawa anggota keluarga yang Kartu Tanda Penduduk (KTP) alamatnya sama, itu tidak masalah.

Tapi bila mengangkut penumpang sebagai kegiatan usaha tidak diizinkan," ucap Anies Baswedan.

"Ini juga sama, akan kita tegakan juga, jajaran kepolisian, pemprov DKI, dan TNI nanti yang akan lebih intensifkan lagi razia dalam konteks tersebut," kata dia.

Ojek online merasa dipermainkan

DKI Jakarta tetap berpegang pada Pergub Nomor 33 Tahun 2020, dan tidak mengikuti Peraturan Menteri Perhubungan ( Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020 yang diteken Luhut Binsar Panjaitan, pekan lalu.

Sempat Dikabarkan Sembuh dari Corona, Kondisi Terkini Menhub Budi Karya Mengejutkan!Ini kata Stafsus



Ketua Presidium Nasional Garda Indonesia Igun Wicaksono, dari komunitas ojol merasa dirugikan dengan adanya tumpang tindih peraturan yang ada, dan pada akhirnya tetap membuat ojek online tidak bisa angkut penumpang.

"Saya sampai lemas mau merespons. Saya bingung melihat hal ini, aturan pemerintah keluar saling berlawanan.

Kami ini akhirnya menjadi korban dari peraturan yang tarik ulur," kata Igun kepada Kompas.com, Senin (13/4/2020).

Igun mengatakan, pihaknya dan ojol tetap menginginkan Pemprov DKI Jakarta menjalankan peraturan Kemenhub, sebab ada protokol kesehatan yang harus dilakukan agar memperkecil penularan Virus Corona.

"Secara tegas kami menginginkan diperbolehkan.

Ojol diizinkan membawa penumpang, untuk memenuhi kebutuhan hidup kami," katanya.

Terbaru, Cara Praktris Cegah Penularan Covid-19 Virus Corona, Lakukan Sekarang Jangan Ditunda



Sebab kata Igun, saat ini pun dalam situasi PSBB, masih banyak pihak khususnya di DKI Jakarta yang membutuhkan jasa ojek online.

Salah satunya ialah para perawat rumah sakit dan sebagainya.

"Banyak penumpang saat ini yang masih bertugas sesuai PSBB itu kesulitan untuk mencari transportasi alternatif," katanya.

Kabar baik dari Ahok

Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengumumkan, pihaknya memberikan promo Cashback sebesar 50 persen khusus untuk pengemudi ojek online ( ojol) yang melakukan pembelian BBM non-subsidi di SPBU Pertamina dengan menggunakan aplikasi MyPertamina.

Dalam unggahan di akun Twitter-nya, mantan Gubernur DKI Jakarta ini menyebutkan, promo Cashback tersebut berlaku dengan batasan pengembalian dana sebesar Rp 15.000.

Promo yang mulai berlaku tanggal 14 April hingga 12 Juli 2020 ini berlaku untuk 10.000 pengemudi ojek online setiap hari.

"Untuk sobat rider ojek online, dapatkan Cashback 50 persen maksimal Rp 15.000 bagi 10.000 pengendara ojek online perhari, untuk pembelian Pertalite, Pertamax dan Pertamax Turbo dengan aplikasi MyPertamina," tulis Ahok, Senin (13/4/2020).

Selain Cashback, pengemudi ojek online juga dapat mendapatkan kupon undian program BBM 2020 dengan berbagai hadiah yang telah disiapkan, seperti mobil Porsche Boxster dan emas batangan.

UPDATE CORONA di Sikka: 172 Orang Eks Penumpang KM Lambelu Berstatus Tanpa Gejala

Adapun langkah yang perlu dilakukan pengemudi ojek online untuk mendapatkan kupon ini yaitu sebagai berikut:

1. Unduh (download) MyPertamina dan aktifkan fitur LinkAja.

2. Lakukan pembelian BBM non-subsidi dengan pembayaran non-tunai LinkAja dari aplikasi MyPertamina.

3. Buat screenshot pada user profile mitra ojek online, lalu unggah (upload) ke MyPertamina.

4. Unggah screenshot bukti pembayaran BBM dengan LinkAja dan masukkan Reference Number.

(*)


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Resmi, Anies Larang Ojek Online Bawa Penumpang Selama PSBB", https://otomotif.kompas.com/read/2020/04/14/070200115/resmi-anies-larang-ojek-online-bawa-penumpang-selama-psbb.
Penulis : Stanly Ravel
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved