Dikesempatan yang sama, seorang keluarga korban yang enggan namanya ditulis juga berharap kepada kepolisian agar menindaklanjuti kasus tersebut.
"Ayah korban di kampung minta korban disembuhkan secara fisik dan mental. Dan mereka minta Kepolisian secara terbuka meminta maaf kepada keluarga korban dan publik," katanya saat ditemui di Mapolres Mabar.
Pihaknya pun berharap agar hasil dari mediasi damai juga disampaikan melalui media masa.
Kapolres Manggarai Barat (Mabar) AKBP Handoyo Santoso, SIK., M.Si mengatakan, pihaknya telah memerintahkan Seksi Propam untuk memeriksa dan menindak tegas oknum petugas yang terindikasi melakukan tindakan arogan saat membubarkan sejumlah pemuda pada Sabtu (11/4/2020) lalu.
Hal tersebut disampaikannya dalam siaran pers yang diterima POS-KUPANG.COM, Minggu (12/4/2020) pukul 20.09 Wita.
"Menindaklanjuti laporan yang telah beredar di masyarakat bahwa adanya indikasi tindakan arogan oleh oknum petugas maka Kepala Kepolisian Resor Manggarai Barat telah memerintahkan Seksi Propam Polres Manggarai Barat untuk memeriksa dan menindak tegas oknum petugas tersebut," katanya.
Kronologis kejadian, pada Sabtu (11/4/2020) sekitar pukul 23.30 Wita piket call center 110 mendapat telepon pengaduan dari masyarakat terkait adanya sekelompok pemuda yang
berkumpul sambil mengkonsumsi minuman keras (miras) jenis sopi di Pendopo depan SMK Stella Maris, Labuan Bajo.
Selanjutnya, petugas yang turun sudah dibekali informasi tentang imbauan Pemerintah Pusat, Maklumat Kapolri dan anjuran Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai Barat.
Piket Penjagaan Polres Manggarai Barat selanjutnya menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan sesampainya di sana, didapati sekelompok pemuda sedang duduk berkumpul
sebanyak 9 orang sambil mengkonsumsi Miras jenis Sopi.
Kemudian setibanya Petugas Piket Penjagaan dan anggota Dalmas di TKP maka langsung ditegur para pemuda tersebut, namun karena teguran petugas tersebut tidak diindahkan bahkan adanya perlawanan sehingga Petugas Piket Penjagaan bersama anggota Dalmas mengambil tindakan tegas berupa upaya paksa kepada sekelompok pemuda tersebut dan membawa kelompok pemuda tersebut untuk diperiksa di Mapolres Manggarai Barat.
Dari hasil pemeriksaan, kelompok pemuda tersebut mengakui, saat kejadian itu tengah mengonsumsi miras.
"Mereka mengakui bahwa dari ke-9 orang tersebut, 8 orang baru tiba di Labuan Bajo pada tanggal 11 April 2020 menggunakan kapal Ferry, di mana 6 orang menempuh jalur darat dari Bali, dari Surabaya 1 orang, dan dari Lombok-Mataram 1 orang," jelasnya.
Sementara itu, hasil koordinasi antara pihak kepolisian dengan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Manggarai Barat diputuskan, para Pemuda tersebut akan diinapkan di Rumah Karantina yang disediakan oleh Pemda Manggarai Barat.
Pihaknya juga mengimbau masyarakat agar mentaati protokol dan anjuran pemerintah untuk menerapkan Physical Distancing, tidak berkumpul atau membuat keramaian, tetap tinggal di rumah, selalu memakai masker ketika terpaksa harus keluar rumah, serta rutin mencuci tangan menggunakan sabun.
"Diimbau kepada masyarakat, di masa seperti ini untuk tetap tenang, jangan mudah Terprovokasi, dan mendukung berbagai upaya pemerintah pusat hingga daerah serta aparat keamanan untuk memutuskan rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Manggarai Barat," ungkapnya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Assale Viana)