Breaking News

Begini Nasib Pembayaran THR dan Gaji ke-13 PNS di Tengah Krisis Keuangan Negara Akibat Corona

Negara mengalami tekanan akibat virus corona, pembayaran THR dan Gaji ke-13 PNS tahun 2020 terancam

Editor: Adiana Ahmad
TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indriati 

Kabar tersebut disampaikan melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Dalam paparannya ketika melakukan rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (6/4/2020), Sri Mulyani mengatakan, pertimbangan pembayaran gaji ke-13 tersebut terkait dengan belanja pemerintah yang mengalami tekanan.

Selain itu, penerimaan negara juga diproyeksi bakal mengalami kontraksi akibat kegiatan ekonomi yang mengalami penurunan di tengah pandemik.

Menteri Keuangan Sri Mulyani. Pemerintah membebaskan pajak kepada karyawan yang bergaji Rp 16 juta ke bawah dan menanggung pajak karyawan yang berpenghasilan hingga Rp 200 juta.
Menteri Keuangan Sri Mulyani. Pemerintah membebaskan pajak kepada karyawan yang bergaji Rp 16 juta ke bawah dan menanggung pajak karyawan yang berpenghasilan hingga Rp 200 juta. (TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN)

 

"Kami bersama Presiden Joko Widodo meminta kajian untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 apakah perlu dipertimbangkan lagi mengingat beban negara yang meningkat," ujar Sri Mulyani dalam video conference.

Bagaimana THR di Pandemi Corona Covid-19? Ini Kebijakan Pemerintah Tentang Tunjangan Hari Raya Nanti

Namun, Bendahara Negara itu tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai skema pembayaran gaji ke-13 dan THR kepada ASN.

Apakah bakal dipangkas besarannya, ditunda penyalurannya, atau bahkan ditiadakan.

Adapun tahun lalu, pemerintah mengalokasikan anggaran untuk THR dan gaji ke-13 PNS dan pensiunan mencapai Rp 40 triliun pada 2019.

Angka ini melonjak dari tahun sebelumnya yang hanya Rp 35,8 triliun.

Rinciannya, sebesar Rp 20 triliun digunakan untuk membayar THR pada Mei 2019 dan Rp 20 triliun untuk penyaluran gaji ke-13 bulan Juni.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memutuskan untuk menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2020 sebesar 8,51 persen.
FOTO HANYA ILUSTRASI - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memutuskan untuk menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2020 sebesar 8,51 persen. (Kompas.com/Totok Wijayanto)

 

Gaji Ke-13 Terancam Dipangkas? Bagaimana dengan THR di Tengah Pandemi Corona Covid-19?

 Pendapatan negara anjlok

Menurut Sri Mulyani, pendapatan negara pada APBN 2020 bakal mengalami penurunan 10 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Dengan perekonomian yang diperkirakan hanya tumbuh 2,3 persen hingga akhir tahun, penerimaan negara hanya mencapai Rp 1.760,9 triliun atau 78,9 persen dari target APBN 2020 yang sebesar Rp 2.233,2 triliun.

"Dengan kebijakan fiskal untuk siap mendukung dan membuat masyarakat maupun ekonomi dan negara bisa merespons, baik pusat dan daerah, maka sudah bisa diprediksi APBN kita mengalami tekanan luar biasa," ujar dia.

Sri Mulyani mengatakan, penerimaan perpajakan (pajak dan bea cukai) turun 5,4 persen dibandingkan tahun lalu.

ILUSTRASI-Rupiah versus US Dollar. Imbas Corona, Rupiah Merosot Rp 16.450 Per Dolar AS, Sri Mulyani: Rupiah Bisa Capai Rp 20.000
ILUSTRASI-Rupiah versus US Dollar. Imbas Corona, Rupiah Merosot Rp 16.450 Per Dolar AS, Sri Mulyani: Rupiah Bisa Capai Rp 20.000 (KONTAN/BAIHAKI)

Dengan rincian, penerimaan pajak yang dikelola Ditjen Pajak akan turun 5,9 persen, sementara penerimaan bea cukai juga akan turun 2,2 persen di tahun ini.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu mengatakan, penurunan pendapatan perpajakan disebabkan oleh kegiatan ekonomi yang mengalami tekanan dan harga minyak dunia yang juga terus menurun.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved