"Karena mereka selalu berada di tengah masyarakat dan mengetahui setiap persoalan yang terjadi dan mereka bisa langsung memberikan bantuan sedini mungkin. Tapi jika persoalan itu mereka tidak bisa selesaikan secara damai dan mesti berurusan dengan hukum maka mereka bisa membawa mitra korban dimaksud ke LBH APIK untuk diteruskan ke proses hukum," jelas Ansy Rihi Dara kepada poskupangwiki.com, beberapa waktu lalu.
Paralegal LBH APIK NTT sudah ditranning dan memiliki pengetahuan yang mumpuni soal penanganan kasus, bagaimana berhadapan dengan korban, sehingga mereka juga tahu apa yang harusnya mereka buat ketika memberikan bantuan.
"Karena itu perempuan dan anak yang mengalami kasus kekerasan di rumah, sekolah dan tempat kerja, Lapor Paralegal dan LBH APIK NTT," ajak Ansy Rihi Dara.
Paralegal bisa memberikan pertolongan dan pendampingan pertama terhadap mitra korban kekerasan. Dan jika kemudian kasus dimaksud akan dibawa ke proses hukum maka Paralegal bisa mengarahkan mitra korban kekerasan ke LBH APIK NTT.
"Paralegal LBH APIK NTT harus tetap semangat karena pekerjaan kalian adalah pekerjaan kemanusiaan yang tidak bisa dinilai dengan uang tetapi punya dampak besar bagi kehidupan kemanusiaan," pesan Ansy Rihi Dara.
Untuk masyarakat, Ansy berpesan agar masyarakat jangan ragu dan tetap percaya kepada teman Paralegal karena mereka mampu untuk memberikan jalan keluar untuk mengatasi setiap persoalan.
Paralegal LBH APIK NTT sudah dibekali pengetahuan yang cukup untuk menyelesaikan persoalan tindak kekerasan itu dengan perspektif yang baik.
Ansy Rihi Dara mengatakan, LBH APIK adalah salah satu LBH yang ada di NTT yang hadir untuk menangani kasus perempuan dan anak.
Hingga tahun 2011sampai tahun 2020, jumlah kasus yang ditangani oleh LBH APIK NTT sudah 500 kasus. Dan khusus tahun 2019 ada 44 kasus yang ditangani LBH APIK NTT.
Menurut Ansy Rihi Dara, selama ini LBH APIK NTT tidak pernah bekerja sendiri dalam menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di NTT.
"Kami kerjanya koloboratif dengan beberapa stakeholder yang kita sebut aparat penegah hukum ( APH )," kata Ansy Rihi Dara. (poskupangwiki.com, novemy leo)