LBH Apik NTT Bikin Syarat untuk Korban Tindak Kekerasan Saat Ingin Berkonsultasi Hukum

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

LBH Apik NTT Bikin Syarat untuk Korban Tindak Kekerasan Saat Ingin Berkonsultasi  Hukum

POSKUPANG.COM -  Di tengah pandemi virus Corona Covid 19, LBH APIK NTT menetapkan syarat ini kepada masyarakat yang hendak berkonsultasi ke mereka.

Kita tahu bahwa pandemi covid 19 menyebabkan Pemerintah meliburkan anak-anak sekolah, bahkan sejumlah kantor pemerintahan dan swasta pun libur.

Meski demikian sejumlah pegawai tetap bekerja dari rumah dan anak sekolahpun tetap belajar dari rumah. Kebijakan ini dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran covid19.

Meski demikian, ada juga juga sejumlah instansi pemerintah dan swasta yang tetap bekerja dari kantor karena ada hal-hal penting yang mesti dilakukan.

Salah satunya adalah Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan di Provinsi NTT ( LBH  APIK NTT ) NTT. Sejak seminggu yang lalu, staf LBH APIK NTT sudah bekerja dari rumah.

Namun jika ada hal penting seperti penandatangan surat kuasa, pendampingan dan konsultasi peting lainnya, maka staf akan datang ke kantor menemui klien atau calon kliennya.

Bagaimana upaya yang dilakukan Direktris LBH APIK NTT agar saat berkantor pada situasi tertentu itu, tak terjadi penularan covid 19?

Direktris LBH APIK NTT, Ansy D Rihi Dara, SH kepada POSKUPANGWIKI.COM, Jumat (3/4/2020) menjelaskan, berbagai upaya sudah dilakukan LBH APIK NTT untuk mengamankan diri dan area kerja di lingkup Kantor.

Antara lain, menempatkan sabun dan air serta tempat cuci tangan untuk staf dan juga klien. Bahkan secara rutin setiap 3 - 4 hari, mereka melakukan penyemprotan cairan disinfektan di lingkungan kantor.

Ansy menjelaskan, mereka sudah bekerja dari rumah sejak beberapa minggu lalu, namun sewaktu-waktu untuk suatu hal yang penting, mereka harus datang ke kantor.

"Walaupun kami sudah kerja dari rumah tapi tetap tidak bisa hindari jika mitra kami datang untuk melakukan penandatanganan surat surat di kantor maka kami harus menerima mereka," kata Ansy Rihi Dara.

Nah ketika terjadi pertemuan itu, demikian Ansy Rihi Dara, tentu saja meerak harus tetap menjamin keselamatan dan kesehatan diri dan klien dari pandemi virus corona.

Direktris LBH APIK NTT, Ansy D Rihi Dara, SH bersama staf, Puput Joan Riwu Kaho, SH, MH saat membersihkan kantor LBH APIK NTT (poskupangwiki.com/novemy leo) (POS KUPANG.COM/NOVEMY LEO)

"Tentunya kami dan klien harus terjamin keselamatan dan kesehatan. Ya caranya ya, kami rutin melakukan penyemprotan caran disintektan dan juga menyediakan air dan sabun untuk cuci tangan sesering mungkin," kata Ansy Rihi Dara.

Menurut Ansy Rihi Dara, pihaknya tetap memegang prinsip protokol yang sudah disampaikan oleh Pemerintah.

"Saya himbau kepada staf, silahkan bekerja di rumah dan jika ada hal penting dan mendesak harus datang ke kantor namun pastikan bahwa kehadiran kami disini tidak menimbulkan masalah bagi kami sendiri dan juga masalah bagi klien kami," kata Ansy Rihi Dara.

Karenanya selama pandemi Covid 19 virus corona, demikian Ansy, LBH APIK NTT bikin syarat kepada staf dan klien saat hendak melakukan konsultasi terkait kasus yang sedang ditangani.

Direktris LBH APIK NTT, Ansy D Rihi Dara, SH menyemprotkan cairan disinfektan di kursi meja di kantor LBH APIK NTT untuk mencegah penularan pandemi covd 19 (POS KUPANG.COM/NOVEMY LEO)

"Syarat agar bisa melakukan berkonsultasi dengan LBH APIK NTT adalah staf dan klien mesti mengenakan masker, mencuci tangan sebelum memulai konsultasi," kata Ansy Rihi Dara.        

Tempat cuci tangan dan sabun yang disiapkan di kantor LBH APIK NTT, untuk staf dan klien (poskupangwiki.com/novemy leo)
Disaksikan POSKUPANGWIKI.COM, Ansy Rihi Dara bersama staf melakukan bersih-bersih kantor dan penyemprotan cairan diinfektan.

Ada juga tandon kecil berwarna merah yang berisi air dan juga sabun yang bisa digunakan untuk mencuci tangan.

Puput Joan Riwu Kaho, SH, MH, salah satu pengacara LBH APIK NTT memastikan, kantor LBH APIK 'bersih dan sehat' dari covid 19.

"Secara rutin kami melakukan penyemprotan di ruang dan lingkungan kantor juga di tempat-tempat yang sering disentuh. Ini kami lakukan agar bisa mencegah penularan pandemi Corona," kata Puput Joan Riwu Kaho.

Puput Joan Riwu Kaho mengatakan, cairan disinfektan itu dibuat sendiri oleh mereka, dengan petunjuk dari dinas kesehatan Provinsi NTT.

Bahan cairan disinfektan yang ada di kantor LBH APIK NTT (poskupangwiki.com/novemy leo) (POS KUPANG.COM/NOVEMY LEO)

Warga NTT Alami Kasus Kekerasan di Rumah, Sekolah & Tempat Kerja? Lapor Paralegal LBH APIK NTT

Perempuan dan anak di sejumlah kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) banyak mengalami tindak kekerasan baik di rumah, sekolah maupun tempat kerja dan lainnya.

Salah satu lembaga yang konsen dalam memberikan bantuan hukum terhadap perempuan dan anak korban tindak kekerasan adalah Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan biasa disebut LBH APIK NTT.

Meski memiliki tenaga pengacara yang terbatas, hanya 2 orang, namun LBH APIK NTT memiliki 100 paralegal di berbagai daerah.

Paralegal LBH APIK NTT inilah yang bakal secara dini menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak itu.

Direktris LBH APIK NTT, Ansy Rihi Dara, SH menjelaskan, Paralegal LBH APIK NTT tersebar di seluruh NTT dan senantiasa menangani kasus kekerasan yang terjasi si wilayah tempat tinggalnya dan akan melaporkan kasus tersebut ke LBH APIK NTT.

Menurut Ansy Rihi Dara, LBH APIK NTT dan Paralegal itu seperti dokter perawat. Artinya Paralegal yang akan bersentuhan pertama dengan mitra korban atau masyarakat.

"Karena mereka selalu berada di tengah masyarakat dan mengetahui setiap persoalan yang terjadi dan mereka bisa langsung memberikan bantuan sedini mungkin. Tapi jika persoalan itu mereka tidak bisa selesaikan secara damai dan mesti berurusan dengan hukum maka mereka bisa membawa mitra korban dimaksud ke LBH APIK untuk diteruskan ke proses hukum," jelas Ansy Rihi Dara kepada poskupangwiki.com, beberapa waktu lalu.

Paralegal LBH APIK NTT sudah ditranning dan memiliki pengetahuan yang mumpuni soal penanganan kasus, bagaimana berhadapan dengan korban, sehingga mereka juga tahu apa yang harusnya mereka buat ketika memberikan bantuan.

"Karena itu perempuan dan anak yang mengalami kasus kekerasan di rumah, sekolah dan tempat kerja, Lapor Paralegal dan LBH APIK NTT," ajak Ansy Rihi Dara.

Paralegal bisa memberikan pertolongan dan pendampingan pertama terhadap mitra korban kekerasan. Dan jika kemudian kasus dimaksud akan dibawa ke proses hukum maka Paralegal bisa mengarahkan mitra korban kekerasan ke LBH APIK NTT.

"Paralegal LBH APIK NTT harus tetap semangat karena pekerjaan kalian adalah pekerjaan kemanusiaan yang tidak bisa dinilai dengan uang tetapi punya dampak besar bagi kehidupan kemanusiaan," pesan Ansy Rihi Dara.

Untuk masyarakat, Ansy berpesan agar masyarakat jangan ragu dan tetap percaya kepada teman Paralegal karena mereka mampu untuk memberikan jalan keluar untuk mengatasi setiap persoalan.

Paralegal LBH APIK NTT sudah dibekali pengetahuan yang cukup untuk menyelesaikan persoalan tindak kekerasan itu dengan perspektif yang baik.

Ansy Rihi Dara mengatakan, LBH APIK adalah salah satu LBH yang ada di NTT yang hadir untuk menangani kasus perempuan dan anak.

Hingga tahun 2011sampai tahun 2020, jumlah kasus yang ditangani oleh LBH APIK NTT sudah 500 kasus. Dan khusus tahun 2019 ada 44 kasus yang ditangani LBH APIK NTT.

Menurut Ansy Rihi Dara, selama ini LBH APIK NTT tidak pernah bekerja sendiri dalam menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di NTT.

"Kami kerjanya koloboratif dengan beberapa stakeholder yang kita sebut aparat penegah hukum ( APH )," kata Ansy Rihi Dara. (poskupangwiki.com, novemy leo)

Berita Terkini