"Saya himbau kepada staf, silahkan bekerja di rumah dan jika ada hal penting dan mendesak harus datang ke kantor namun pastikan bahwa kehadiran kami disini tidak menimbulkan masalah bagi kami sendiri dan juga masalah bagi klien kami," kata Ansy Rihi Dara.
Karenanya selama pandemi Covid 19 virus corona, demikian Ansy, LBH APIK NTT bikin syarat kepada staf dan klien saat hendak melakukan konsultasi terkait kasus yang sedang ditangani.
"Syarat agar bisa melakukan berkonsultasi dengan LBH APIK NTT adalah staf dan klien mesti mengenakan masker, mencuci tangan sebelum memulai konsultasi," kata Ansy Rihi Dara.
Tempat cuci tangan dan sabun yang disiapkan di kantor LBH APIK NTT, untuk staf dan klien (poskupangwiki.com/novemy leo)
Disaksikan POSKUPANGWIKI.COM, Ansy Rihi Dara bersama staf melakukan bersih-bersih kantor dan penyemprotan cairan diinfektan.
Ada juga tandon kecil berwarna merah yang berisi air dan juga sabun yang bisa digunakan untuk mencuci tangan.
Puput Joan Riwu Kaho, SH, MH, salah satu pengacara LBH APIK NTT memastikan, kantor LBH APIK 'bersih dan sehat' dari covid 19.
"Secara rutin kami melakukan penyemprotan di ruang dan lingkungan kantor juga di tempat-tempat yang sering disentuh. Ini kami lakukan agar bisa mencegah penularan pandemi Corona," kata Puput Joan Riwu Kaho.
Puput Joan Riwu Kaho mengatakan, cairan disinfektan itu dibuat sendiri oleh mereka, dengan petunjuk dari dinas kesehatan Provinsi NTT.
Warga NTT Alami Kasus Kekerasan di Rumah, Sekolah & Tempat Kerja? Lapor Paralegal LBH APIK NTT
Perempuan dan anak di sejumlah kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) banyak mengalami tindak kekerasan baik di rumah, sekolah maupun tempat kerja dan lainnya.
Salah satu lembaga yang konsen dalam memberikan bantuan hukum terhadap perempuan dan anak korban tindak kekerasan adalah Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan biasa disebut LBH APIK NTT.
Meski memiliki tenaga pengacara yang terbatas, hanya 2 orang, namun LBH APIK NTT memiliki 100 paralegal di berbagai daerah.
Paralegal LBH APIK NTT inilah yang bakal secara dini menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak itu.
Direktris LBH APIK NTT, Ansy Rihi Dara, SH menjelaskan, Paralegal LBH APIK NTT tersebar di seluruh NTT dan senantiasa menangani kasus kekerasan yang terjasi si wilayah tempat tinggalnya dan akan melaporkan kasus tersebut ke LBH APIK NTT.
Menurut Ansy Rihi Dara, LBH APIK NTT dan Paralegal itu seperti dokter perawat. Artinya Paralegal yang akan bersentuhan pertama dengan mitra korban atau masyarakat.