POS-KUPANG.COM | JAKARTA -Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) kembali menghadirkan artis yang diduga menerima aliran uang dan barang mewah dari Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, dalam sidang kasus suap sejumlah proyek pengadaan di Banten dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor) Jakarta, Senin (9/3/2020).
Wawan merupakan Komisaris Utama PT Bali Pasific Pragama (BPP) sekaligus adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.
Dari tujuh nama artis yang dipanggil jaksa KPK untuk hadir sebagai saksi, hanya mantan pemain sinetron "Cinta Fitri", Aima Mawaddah Warohmah alias Aima Diaz, yang muncul di persidangan.
• Boawae Bebas DBD, Ini Upaya yang Mereka Lakukan!
Dalam persidangan, ketua majelis hakim Ni Made Sudani menegur Aima karena memberi keterangan berbelit-belit saat ditanya tentang penerimaan apartemen dan mobil BMW 320i AT E90 dari Wawan.
Awalnya, jaksa KPK menanyakan Aima terkait apartemen di Bellagio Residence di kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan. "Anda pernah tinggal di apartemen di Bellagio Residence?" kata jaksa. "Iya betul," jawab Aima.
• Distan Larang Produk Babi Dari Luar Dibawa Masuk Ke Ende
Namun, Aima mengaku lupa saat ditanya waktu menerima apartemen itu dari Wawan. Dia baru mengiyakan saat dikonfirmasi keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) bahwa dirinya menempati apartemen dari Wawan itu pada Desember 2010 hingga Oktober 2013.
Dia pun mengiyakan apartemen itu milik Wawan. Namun, saat ditanya soal mobil BMW 320i AT E90, Aima mengaku memiliki mobil itu dari hasil membeli dari Wawan dengan uang muka sebesar Rp5 juta. "Saya beli dari Wawan," kata dia.
Jawaban itu diragukan jaksa KPK karena tak ada bukti bahwa Aima melakukan pelunasan kepada Wawan setelah pembayaran Rp5 juta. Justru Aima menjual mobil tersebut seharga Rp235 juta.
Lantas, Ketua majelis hakim Ni Made Sudani menegur Aima karena tetap memberikan jawaban dengan berbelit-belit saat ditanya oleh jaksa KPK.
Aima berulang kali mengaku lupa saat ditanya kapan dirinya berkenalan dengan Wawan. "Lupa bu. Lupa tahun berapa," kata Aima.
"Kok, lupa semua ini? Coba (cek,-red) sehat tidak?" tanya Ni Made Sudani kepada Aima. "Sehat," timpal Aima.
Sudani mengingatkan Aima agar memberikan jawaban secara tegas dan jelas karena keterangannya mempengaruhi nasib seorang terdakwa.
"Coba diingat-ingat. Kalian saksi karena ada nasib seseorang ditentukan di sini. Jangan main-main. Apalagi ada aturannya secara hukum dan juga (sumpah,-red) di bawah Kitab Suci, bukan main-main," kata Sudani.
"Jangan kira kamu sinetron. Kalau sinetron boleh kita berlaga seperti apa," sambung dia.
Bahkan, Sudani memperingatkan Aima bahwa keterangan bohong di persidangan dapat dipidana secara hukum. "Jangan buat masalah kepada diri saudara. Menyembunyikan fakta ancamannya berat. Jangan mempersulit diri," tandasnya.
Selain Aima Diaz, jaksa menghadirkan saksi mantan sekretaris Wawan di PT Bali Pasific Pragama, Laura indriani dan agen dari artis Pevita Pearce, Ama Liko Nicolaus.
Laura mengakui ada pengajuan pembelian mobil Nissan Elgrand 2.5 WD tahun 2008 seharga Rp650 juta untuk artis Catherine Wilson dan Toyota Alphard Vellfier putih untuk Jennifer Dunn.