Soal 50 Persen Dana BOS untuk Guru Honorer - DPRD NTT Minta Kepsek Harus Eksekusi

Penulis: Oby Lewanmeru
Editor: Kanis Jehola
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Komisi V DPRD NTT, Ana Waha Kolin

Dapat diberikan kepada tenaga kependidikan apabila dana masih tersedia

Tidak ada pembatasan alokasi maksimal maupun minimal Dana BOS untuk buku maupun pembelian alat multimedia

Dengan adanya perubahan ini, peningkatan fleksibilitas dan otonomi penggunaan Dana BOS guna menyesuaikan dengan kebutuhan sekolah, terutama peningkatan kesejahteraan guru honorer.

3. Nilai Satuan BOS meningkat

Harga satuan BOS per peserta didik setiap tahunnya, yakni:

SD: Rp 900.000 (ada kenaikan Rp 100.000 atau 13 %)

SMP: Rp 1. 100.000 (ada kenaikan Rp 100.000 atau 10%)

SMA: Rp 1.500.000 (ada kenaikan Rp 100.000 atau 7%)

4. Pelaboran BOS diperketat agar lebih transparan dan akuntabel.

Pelaporan penggunaan Dana BOS oleh sekolah secara daring melalui laman: https://bos.kemdikbud.go.id/ menjadi syarat penyaluran BOS tahap ketiga, dengan tujuan untuk meningkatkan akuntabilitas penggunaan BOS

Sekolah juga harus mempublikasikan penerimaan dan penggunaan dana di papan informasi sekolah atau tempat lain yang mudah diakses masyarakat.

Dengan adanya aturan tersebut, peningkatan transparansi dan akuntabilitas penggunaan Dana BOS oleh sekolah.

Laporan pemakaian lebih menggambarkan keadaan pemakaian sesungguhnya.

Kemendikbud bisa melakukan audit penggunaan BOS dalam upaya perbaikan kebijakan pendanaan sekoalah.(*)

Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul https://bangka.tribunnews.com/2020/02/13/gaji-honorer-berpelung-naik-perubahan-mekanisme-bos-50-persen-untuk-bayar-gaji?page=all

Berita Terkini