Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Hasri Manasye Jaha, SH di Mapolres Kupang Kota, Rabu (29/1/2020) sore membenarkan.
"Pelaku akan dibawa ke Polres Kupang Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," katanya.
Pihaknya pun akan mengutus anggota untuk menjemput pelaku.
Atas perbuatannya, kata Iptu Hasri, para pelaku dikenakan pasal 363 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana)