Dijemput Tim Buser Polres Kupang Kota, pelaku pencurian motor langsung diperiksa penyidik
POS-KUPANG.COM | KUPANG - Pelaku pencurian sepeda motor yang dibekuk aparat keamanan dari Unit Buser Sat Reskrim Polres Sumba Barat Polda NTT pada Selasa (27/1/2020) lalu akhirnya tiba di Mapolres Kupang Kota, Jumat (31/1/2020).
Pelaku Beny Umbu K (28), warga Desa Tanamodu, Kecamatan Katikutana Selatan, Kabupaten Sumba Tengah ini dijemput Tim Buser Sat Reskrim Polres Kupang Kota pada Kamis (30/1/2020).
• Direktur RSUD Waikabubak Mengaku Januari 2020 Merawat Pasien DBD Dibawah 10 Orang
Pelaku dibawa ke Kota Kupang menggunakan pesawat Trans Nusa. Dikawal ketat polisi, mereka bertolak dari Bandara Umbu Mehang Kunda sekitar pukul 10.00 Wita dan tiba di Bandara El Tari Kupang sekitar pukul 12.00 Wita.
Pelaku langsung digelandang ke Mapolres Kupang Kota dan langsung menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Sat Reskrim Polres Kupang Kota.
Demikian disampaikan Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Hasri Manasye Jaha, SH melalui Kaur Bin Ops Sat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu I Wayan Pasek Sujana, SH di ruang kerjanya pada Jumat sore.
• Polemik Perjalanan Dinas, Begini Tanggapan Ketua DPRD Lembata Petrus Gero
"Tersangka dalam keadaan sehat dan saat ini tengah diperiksa," katanya.
Diakuinya, Tim Buser Polres Kupang Kota bergerak dari Kota Kupang pada Kamis (30/1/2020) siang.
Pelaku saat dijemput hingga diamankan di Mapolres Kupang Kota tidak melakukan perlawanan.
Diberitakan sebelumnya, pihak kepolisian membekuk seorang tersangka kasus pencurian sepeda motor (ranmor) yang dilakukan di Kota Kupang.
Aparat keamanan dari Unit Buser Sat Reskrim Polres Sumba Barat Polda NTT menangkap dan mengamankan pelaku, Beny Umbu K (28), warga Desa Tanamodu, Kecamatan Katikutana Selatan, Kabupaten Sumba Tengah pada Selasa (27/1/2020) lalu.
Beny merupakan pelaku pencurian sepeda motor di Jln Adi Sucipto Kelurahan Penfui, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang pada bulan Oktober 2018 yang lalu.
Tidak saja mencuri sepeda motor, Beny pun membobol ATM milik Beka Matias Jaha (26), mahasiswa semester VIII jurusan Pertambangan Fakultas Sains dan Teknik Undana Kupang.
Beny Umbu K merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Kupang Kota, karena melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) pada tanggal 8 Oktober 2018 lalu.
Pelaku Beny yang juga sarjana Pertanian ini sebelumnya baru beberapa bulan dilantik sebagai bendahara Desa Tanamodu di Kabupaten Sumba Tengah.
Sebelumnya aparat Buser polres Kupang Kota dibantu anggota Jatanras Subdit III/Jatanras Dit Reskrimum Polda NTT mengamankan Oris Umbu Toda (24) mahasiswa semester VIII Fakultas Pertanian Undana, Senin (27/1/2020) petang.
Dari Oris, polisi mengetahui keberadaan Beny Umbu K yang sudah pulang ke Sumba pasca menyelesaikan pendidikan di Fakultas Pertanian Undana.
Pada 8 Oktober 2018 lalu sekitar pukul 18.00 Wita, Beny Umbu K dan rekannya berboncengan sepeda motor dan nyaris bersenggolan dengan Beka Jaha yang saat itu membonceng rekannya Urbanus de Yesus (24) juga mahasiswa semester VIII jurusan Matematika FST Undana.
Beka dan Urbanus menggunakan sepeda motor Honda Revo. Karena nyaris ditabrak, Beka dan Urbanus menegur Beny Umbu K, namun teguran ini tidak diterima Beny.
Pelaku Beny lalu memukul Beka dan Urbanus, sehingga Beka dan Urbanus meninggalkan sepeda motor mereka karena ke pos polisi untuk mengadukan kasus penganiayaan ini.
Melihat kesempatan itu, pelaku Beny Umbu K malah membawa lari sepeda motor milik Beka ke tempat kostnya dan perlahan-lahan ia mempreteli onderdil kendaraan dan mengganti warna kendaraan tersebut.
Keesokan harinya pada 9 Oktober 2018, Beny mengajak Oris Umbu Toda menggunakan sepeda motor milik Oris ke ATM Bank BRI yang terletak di Kampus Politeknik Negeri Kupang di Jln Adi Sucipto Kelurahan Penfui, Kota Kupang.
Beny lalu mengutak-atik pin ATM milik Beka yang tertinggal di jok sepeda motornya yang dibawa Beny.
Usaha pelaku Beni ternyata berhasil, ia membobol ATM milik Beka dan menarik uang sebesar Rp 2 juta.
Setelah menamatkan kuliah, Beny pulang ke Sumba dan membawa serta sepeda motor milik Beny yang sudah dimodifikasi ulang.
Sementara Beka dan Urbanus selain melaporkan kasus penganiayaan juga melaporkan kasus pencurian sepeda motor dan pencurian uang dalam ATM kepada polisi.
Beny Umbu K berhasil dibekuk di Kampung Laikajulu, Kecamatan Katikutana Selatan, Kabupaten Sumba Tengah.
Tanpa ada perlawanan, pelaku berhasil digelandang ke Mako Polres Sumba Barat beserta barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Revo Vit, 1 buah dompet coklat milik korban Beka Matias Jaha, 1 buah SIM C milik korban dan 1 buah ATM BRI milik korban Beka Matias Jaha.
Pelaku Beny beserta barang bukti masih diamankan di Mapolres Sumba Barat, sampai menunggu dijemput oleh Satuan Reskrim Polres Kupang Kota.
Hingga saat ini Oris Umbu Toda masih diamankan di Mapolres Kupang Kota sambil menunggu tersangka Beny Umbu K dibawa dari Sumba Barat.
Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Hasri Manasye Jaha, SH di Mapolres Kupang Kota, Rabu (29/1/2020) sore membenarkan.
"Pelaku akan dibawa ke Polres Kupang Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," katanya.
Pihaknya pun akan mengutus anggota untuk menjemput pelaku.
Atas perbuatannya, kata Iptu Hasri, para pelaku dikenakan pasal 363 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana)