Lembaga BP Jamsostek masuk Desa Nulle TTS memberi perlindungan kepada petani
POS-KUPANG.COM | KUPANG -Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ( BP Jamsostek) Cabang Provinsi Nusa Tenggara Timur ( NTT) melakukan sosialisasi di desa Nulle, salah satu desa di Kabupaten Timor Tengah Selatan ( TTS), NTT, Sabtu (25/1/2020).
Kehadiran BP Jamsostek disambut antusias oleh tokoh masyarakat dan warga setempat yang mayoritas petani. Sosialisasi tersebut dibawakan oleh Wanda Setiawan selaku Account Representatif dan Juni Kenedi selaku Account Representatif Khusus BP Jamsostek Cabang NTT.
• Kapolres Kupang Siap Libas Sindikat Pencurian Ternak di Kabupaten Kupang
Hadir pula Ketua Komisi I DPRD TTS, Uksam Selan sebagai bentuk motivasi dan dukungan terhadap masyarakat petani dan BP Jamsostek memberikan perlindungan kepada petani.
"Para petani tergolong pekerja bukan penerimah upah adalah pekerja yang melakukan kegiatan atau usaha ekonomi secara mandiri untuk memperoleh pengghasilan dari kegiatan atau usahanya tersebut," Juni Kenedi.
• Tipu Daya Kakek 57 Tahun Culik Bocah 11 Tahun Selama 4 Tahun, Hamil 9 Bulan Dipaksa 15 Kali Berzina
Dia katakan, setiap pekerja memeiliki hak yang sama untuk dilindungi terhadap resiko sosial ekonomi yang diakibatkan dari pekerjaannya baik pekerja formal dan informal, termasuk para petani di Desa Nulle, Kecamatan Amanuban Barat.
Menurutnya para pekerja mandiri dapat terlindungi kedalam program BP Jamsostek melalui pekerja bukan penerima upah (BPU).
"Pekerja Bukan Penerimah upah adalah pekerja yang melakukan kegiatan atau usaha ekonomi secara mandiri untuk memperoleh pengghasilan dari kegiatan atau usahanya tersebut," jelasnya.
Ia menjelaskan dengan iuran 16.800 per bulan para petani sudah terlindungi kedalam program Jaminan Kecelakaan KERJA (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), dan itupun sudah banyak sekali manfaatnya ujar dia.
Menurutnya, JKK merupakan jaminan yang memberikan kopesensi dan rehabilitasi bagi pekerja yang mengalami kecelakaan kerja pada saat berangkat bekerja sampai tiba kembali di rumah atau menderita penyakit yang berkaitan dengan pekerjaannya.
Sementara itu, JKM diperuntukan bagi ahli waris tenaga kerja peserta BP Jamsostek yang meninggal dunia bukan karena kecelakan kerja dengan besaran santunan 42 juta rupaiah. Menurutnya JKM diperlukan untuk membantu meringankan beban keluarga dalam bentuk biaya pemakaman dan uang santunan. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Laus Markus Goti)