"Temuan korupsi itu sesuai dengan perhitungan kerugian negara dari BPKP jadi penegakan hukum jangan tebang pilih. Kejati harus ambil alih kasus korupsi di TTU karena Kejari TTU tidak bisa diharapkan," ujarnya.
• Monumen Pancasila itu Proyek Tahun 2018
• Garda TTU Bawa Bukti Baru Terkait Kasus Korupsi Dana Pilkada TTU Tahun 2010 yang Di-SP3
• Peringati Hari Bhakti Imigrasi ke-70, Kantor Imigrasi Kupang Gelar Upacara dan Syukuran
Sementara Sekretaris Garda TTU, Welhelmus Oki secara tegas mengatakan bahwa Kejari TTU menunjukkan kinerja yang buruk dalam upaya pemberantasan korupsi. "Ini menunjukan suatu kinerja yang buruk. Saking buruknya, Kejari TTU dan pengadilan tidak bisa eksekusi putusan lembaga tertinggi MA," ujarnya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong )