Hampir Setahun Sejak Diputus MA, Kejari TTU Malah Tak Eksekusi Terpidana Koruptor
POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Hampir setahun usai diputus di Mahkamah Agung, dua terpidana kasus korupsi proyek jalan perbatasan di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) malah bebas berkeliaran di wilayah itu.
Dua terpidana tersebut, Wili Sonbai dan Feri Lopez hingga kini disebut bebas berkeliaran tanpa beban meski putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi mereka telah turun pada 2019 silam. Tidak ada tindakan hukum untuk melaksanakan perintah putusan MA tersebut oleh Kejaksaan negeri TTU.
Demikian diungkapkan Ketua Gerakan Rakyat Peduli Demokrasi dan Keadilan (Garda) TTU, Paulus Bau Modok kepada POS-KUPANG.COM barubaru ini.
Bau Modok yang saat itu didampingi sekretaris Garda TTU wilhelmus Oki menyayangkan sikap Kejari TTU yang seakan tutup mata terhadap putusan tersebut.
"Sudah satu tahun turun kasasinya tapi mereka tetap berkeliaran di TTU, apakah mereka ini punya kekebalan hukum?" ujar Bau Modok geram.
"Lagi pertanyaanya, ada apa dengan Kejari TTU?" tambah mantan komisioner KPUD TTU itu.
Ia mengatakan, jika sikap dan kelakuan Kejari TTU terus seperti itu maka masyarakat tidak dapat berharap banyak untuk penegakan hukum di TTU.
Oleh karena itu, Gerakan Rakyat Peduli Demokrasi dan Keadilan (Garda) TTU kemudian mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) untuk mendesak agar Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Pathor Rahman mengerahkan dayanya untuk membantu mengeksekusi dua terpidana karena tidak mampu dieksekusi oleh Kejari TTU.
Selain itu, GARDA TTU ini juga meminta Kejati untuk menyelidiki kembali para pihak yang terlibat dalam proyek yang menelan dana sebesar Rp 6 miliar dari Dana Alokasi Khusus tahun 2013 tersebut.
Hal ini, jelas Bau Modok, harus diurai kembali karena pada posisi kasus yang lalu, Kejari TTU hanya memeriksa tiga dari tujuh paket yang diduga bermasalah tersebut.
"Terdapat 7 paket pekerjaan jalan yang dikerjakan di daerah perbatasan yang kuat indikasi korupsi. Tetapi dari itu, hanya tiga paket pekerjaan yang diproses hukum, sementara itu empat lainnya tidak disentuh, " ujar Ketua Garda TTU, Bau Modok.
Garda TTU, kata Bau Modok, berharap Kejati NTT dapat untuk mengambil sikap secepatnya karena putusan yang dijatuhkan di MA yang menguatkan putusan banding di pengadilan.
"Putusan kasasi itu bersifat perintah maka seharusnya tersangka sudah dijebloskan ke penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatan pidananya. Massa pencuri ayam, langsung dipenjara tapi pelaku korupsi dibiarkan," tuturnya.
Selain dua nama tersebut, Garda TTU juga menyebut Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) saat itu, Fransiskus Tidis yang menjabat Kepala Perbatasan bertanggung jawab dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
"Temuan korupsi itu sesuai dengan perhitungan kerugian negara dari BPKP jadi penegakan hukum jangan tebang pilih. Kejati harus ambil alih kasus korupsi di TTU karena Kejari TTU tidak bisa diharapkan," ujarnya.
• Monumen Pancasila itu Proyek Tahun 2018
• Garda TTU Bawa Bukti Baru Terkait Kasus Korupsi Dana Pilkada TTU Tahun 2010 yang Di-SP3
• Peringati Hari Bhakti Imigrasi ke-70, Kantor Imigrasi Kupang Gelar Upacara dan Syukuran
Sementara Sekretaris Garda TTU, Welhelmus Oki secara tegas mengatakan bahwa Kejari TTU menunjukkan kinerja yang buruk dalam upaya pemberantasan korupsi. "Ini menunjukan suatu kinerja yang buruk. Saking buruknya, Kejari TTU dan pengadilan tidak bisa eksekusi putusan lembaga tertinggi MA," ujarnya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong )