Garda TTU Bawa Bukti Baru Terkait Kasus Korupsi Dana Pilkada TTU Tahun 2010 yang Di-SP3
Kasus dugaan korupsi Dana Pilkada Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) tahun 2010 yang telah di-SP3 Kejaksaan Negeri (
Penulis: Ryan Nong | Editor: Rosalina Woso
Garda TTU Bawa Bukti Baru Terkait Kasus Korupsi Dana Pilkada TTU Tahun 2010 yang Di-SP3
POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Kasus dugaan korupsi Dana Pilkada Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) tahun 2010 yang telah di-SP3 Kejaksaan Negeri (Kejari) TTU pada 2017 kembali diungkit.
Gerakan Rakyat Peduli Demokrasi dan Keadilan (Garda) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) kini membawa bukti baru ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur untuk ditindaklanjuti.
Pada Kamis (16/1/2020), Paulus Bau Modok, Ketua Garda TTU telah menyampaikan aduan dan desakan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) Pathor Rahman untuk mengambil alih dan membuka kembali kasus dugaan korupsi dana hibah pilkada TTU Tahun 2010 yang sudah dinyatakan SP3 oleh Kejari TTU pada 2017 itu.
Saat itu, Paulus bersama sekretaris Garda TTU Welhelmus Oki membawa bukti bukti baru terkait kasus korupsi yang diduga merugikan keuangan daerah tersebut. Bukti tersebut telah dirapikan dalam satu bundelan map dan diserahkan kepada pihak Kejari NTT.
Kepada POS-KUPANG.COM, Paulus Bau Modok mengatakan pihaknya mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi NTT Pathor Rahman untuk segera mengambil alih dan membuka kembali kasus tersebut.
Hal ini, jelas Bau Modok, untuk memberi kepastian hukum kepada rakyat TTU karena selama ini masyarakat TTU tidak mendapat kepastian hukum dari penegak hukum di TTU, khususnya Kejari TTU.
Penghentian penyidikan (SP3) kasus tersebut, menurut Bau Modok adalah hal yang aneh dan mencederai rasa keadilan masyarakat TTU. Pasalnya, proses penyidikan yang panjang dan intens selama hampir empat tahun oleh penyidik sebelumnya, tiba tiba saja "digembok" Kasi Pidsus Kejari TTU Kuadrat Mantolas kurang dari dua bulan bertugas dengan mengeluarkan SP3.
"Penyidik bekerja keras dan menetapkan tersangka namun Kundrat (Mantan Kasi Pidsus Kejari TTU) hanya membutuhkan waktu satu bulan untuk menutup kasus tersebut. Padahal dari berbagai dokumen yang disidik, ditengarai kental tindakan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara, semisal saat perpindahan item anggaran dan mark up surat suara," beber Bau Modok.
Kasus yang terungkap pada tahun 2013 itu telah "mengunci" dua tersangka masing masing Aster dan Niko Bana.
Namun demikian, Bau Modok menilai, sebelumnya juga sudah ada tebang pilih dan diskriminasi penetapan tersangka dalam kasus tersebut. Pasalnya, kepemimpinan di KPUD bersifat kolektif kolegial dengan tanggung jawab yang sama, tetapi hanya satu komisioner saja yang ditetapkan tersangka.
Bau Modok mengungkap, pihaknya telah membawa bukti terkait pencairan anggaran dana hibah pada tahun 2012. Padahal jika ditilik sesuai aturan, paling lambat 6 bulan setelah pelantikan, dana hibah tersebut harus dipertanggungjawabkan dan dianggap selesai.
"Kalau sudah ada pertanggungjawaban dana pilkada sebanyak 13 Miliar yang dihibahkan dari Pemda maka dinyatakan selesai. Masa pemilihannya pada tahun 2010, pelantikan Desember 2010 tetapi pada tahun 2012 atas disposisi Bupati TTU, dilakukan lagi pencairan sisa dana pilkada sebanyak Rp 670 juta untuk pembayaran panitia pemilihan, itu bagaimana?" tanya Bau Modok.
• Peringati Hari Bhakti Imigrasi ke-70, Kantor Imigrasi Kupang Gelar Upacara dan Syukuran
• Waspada Terjadi Petir dan Angin Kencang Saat Hujan Sedang Hingga Lebat
• Warga Kuanheum Kupang Barat Kembangkan Pakan Ternak di Lahan 50 Hektar
Sekretaris Garda TTU, Welhelmus Oki juga menambahkan bahwa, dari berbagai kasus yang kemudian "membeku" di meja Kejari, pihaknya menilai kualitas penegakan hukum di TTU sangat rendah. Hal tersebut terjadi karena ada mafia perilaku korupsi di TTU. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong )