Perhatian! Iuran BPJS Kesehatan Naik Tahun 2020, Ini Persyaratan dan Tahapan Jika Ingin Pindah Kelas
Berikut ini beberapa cara pindah kelas dan syarat-syarat yang harus dipenuhi sebagai solusi akiibat iuran BPJS Kesehatan naik tahun 2020 mendatang.
Iuran BPJS Kesehatan naik tahun 2020 membuat tak sedikit orang melakukan cara pindah kelas dan memenuhi syarat-syaratnya.
Dengan cara pindah kelas, masyarakat tidak terlalu khawatir dengan iuran BPJS Kesehatan naik tahun 2020.
Presiden Jokowi telah resmi menandatangani Perpres tentang iuran BPJS kesehatan di semua kelas mulai Januari 2020.
Melansir dari laman Setneg.go.id Jokowi telah menandatangi Peraturan Presiden (PerPres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
• Tega! Pengantin Wanita Ini Seret Bayinya Gunakan Gaun Pengantin Tamu Syok, Reaksinya Bikin Emosi
• Berkas Kasus Perzinahan Oknum PNS dengan Tenaga Honorer di Kupang, Tunggu Petunjuk Jaksa
• Bayi Jatuh Ketika Bersama Ibunya Saat Hendak Ditolong ABK ke Dermaga
• SEDANG BERLANGSUNG Live Streaming BeIn Sports 2 Brescia vs Lazio Liga Italia, Skor Sementara 1-0
Berdasarkan peraturan presiden tersebut, besaran iuran BPJS Kesehatan akan menjadi sebagai berikut.
-Iuran peserta kelas 3 akan meningkat menjadi Rp 42.000, dari saat ini sebesar Rp 25.500,-
-Iuran peserta kelas 2 akan meningkat menjadi Rp 110.000 dari saat ini sebesar Rp 51.000,-
-Iuran peserta Kelas 1 akan naik menjadi Rp 160.000 dari saat ini sebesar Rp 80.000,-
Kenaikan jumlah iuran BPJS Kesehatan disebut lantaran adanya difisit yang telah terindikasi sejak program BPJS Kesehatan dijalankan.
Melansir dari laman Kompas.com, defisit telah dapat dilihat sejak awal program BPJS Kesehatan itu dijalankan dan urung diperbaiki sejak tahun 2016 lalu hingga sekarang.
Hal itu seperti pernyataan peneliti Lokataru Foundation , Muhammad Elfiansyah Alaydrus berdasarkan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada 2019.
Salah satu penyebabnya ialah besaran iuran tidak sesuai dengan usulan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) sedari awal.
"Namun pada kenyataannya iuran BPJS Kesehatan tidak pernah mengikuti usulan DJSN dan hanya sekali ditinjau ulang yakni pada 2016. Sementara itu, berdasarkan Pasal 38 Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, maka seharusnya paling lama setiap dua tahun sekali dilakukan peninjauan ulang untuk besaran iuran," jelas Elfiansyah.