Sudahkah Anda Tahu? Mulai Hari Ini 5 Januari 2020 Pertamina Turunkan Harga BBM, Berikut Rinciannya

Editor: maria anitoda
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sudahkah Anda Tahu? Mulai Hari Ini 5 Januari 2020 Pertamina Turunkan Harga BBM, Berikut Rinciannya

Oleh karenanya beban difisit itu ditanggung oleh publik dengan cara membayar iuran BPJS Kesehatan yang ditingkatkan 100 persen sejak Januari 2020 mendatang.

"Makanya defisit terus dan pada 2016 seharusnya mulai diperbaiki tapi banyak penolakan sehingga tidak terjadi kenaikan (iuran)," imbuhnya.

Lantas, kini masyarakat berbondong-bondong pindah kelas untuk mengurangi pengeluaran guna membayar iuran BPJS Kesehatan.

Masih dilansir dari laman Kompas.com, berikut ini syarat pindah kelas yang harus dipenuhi.

1. Proses prubahan (turun kelas BPJS) hanya dapat dilakukan untuk peserta mandiri atau pekerja bukan penerima upah (PBPU), seperti pedagang, penyedia jasa, petani, peternak, nelayan, sopir, ojek, dan pekerja lain. Untuk pekerja penerima upah (PPU), kelas akan disesuaikan oleh pihak BPJS;

2. Perubahan kelas hanya boleh dilakukan peserta yang memiliki usia kepesertaan minimal 1 taun atau 12 bulan, atau 1 tahun setelah proses pindah kelas sebelumnya;

3. Prubahan kelas dilakukan untuk seluruh anggota keluarga yang terdaftar di kartu keluarga;

4. Telah melakukan pembayaran iuran pada bulan saat melakukan perubahan kelas;

5. Memenuhi syarat sebagai berikut: KTP, Kartu BPJS Kesehatan, KK, Form Perubahan data dari kantor BPJS yang telah diisi dan ditandatangani di atas materai.

Kamu bisa mendapatkan informasi layanan perubahan atau pindah kelas rawat melalui:

1. Aplikasi mobile JKN

Peserta membuka menu ubah data peserta dan memasukkan data perubahan.

Setelah mendownload aplikasi mobile JKN di Google Play Store/Apps store, klik menu ubah data peserta, masukkan data perubahan.

2. BPJS Kesehatan Care Center 1500 400

Peserta bisa mendapatkan informasi melalui care center dan menyampaikan perubahan data.

Halaman
1234

Berita Terkini