Kejari TTS Panggil Debitur yang Menunggak, Tindak Lanjut MoU dengan Bank NTT

Penulis: Dion Kota
Editor: Kanis Jehola
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala seksi Datun Kejari TTS, Alfredo Damanik, SH

Pihak Kejari TTS panggil Debitur yang menunggak, tindak lanjut MOU dengan Bank NTT

POS-KUPANG.COM | SOE - Guna menindaklanjuti kerja sama dengan Bank NTT Cabang SoE dalam penanganan masalah perdata dan tata usaha negara, hari ini, Senin (9/12/2019) Kejari TTS memanggil 5 debitur Bank NTT yang menunggak pembayaran angsuran kredit.

Pemanggilan ini merupakan tahapan dalam mediasi guna mendengarkan penjelasan debitur terkait alasan keterlambatan membayar kredit.

Diduga Blanko e-KTP Dijual Lololau Desak Dinas Dukcapil Kabupaten Kupang Perbaiki Pelayanan

Kejari TTS, Fachrizal, SH yang dikonfirmasi pos-kupang.com melalui Kepala seksi Datun Kejari TTS, Alfredo Damanik, SH membenarkan pemanggilan lima orang debitur yang telah menunggak pembayaran angsuran lebih dari 10 bulan tersebut.

Kelima debitur tersebut diundang pihak kejaksaan berdasarkan Surat Kuasa Khusus (SKK) yang diterima dari Bank NTT untuk melakukan mediasi terhadap debitur yang menunggak pembayaran angsuran.

Cerita Imelda Bona, Sebelum Gantung Diri Ignasius Wilibrodus Menulis Status di Facebook

"Kita masih dalam tahapan mediasi untuk mendengarkan penjelasan para debitur mengapa menunggak pembayaran angsurannya," ungkap Damanik.

Setelah mendengar penjelasan dari para debitur lanjut Damanik, pihaknya akan mengarahkan para debitur untuk membayarkan kewajibannya tersebut.

Jika memang nantinya pasca mediasi debitur tetap menunggak pembayaran angsuran kreditnya maka para debitur akan diminta membuat surat pernyataan untuk untuk melunasi tunggakannya.

"Ini masih tahapan mediasi, jika memang nantinya setelah mediasi masih menunggak baru kita minta buat surat pernyataan," ujarnya.

Terkait jumlah tunggakan dari kelima debitur yang dipanggil, Damanik mengatakan, jumlah tunggakan kelima debitur mencapai angka 1 miliar lebih.

Untuk besaran tunggakan per debiturnya, Damanik menyebut jika angkanya bervariasi.

"Besaran tunggakannya bervariasi, tetapi kalau ditotal kelimanya mencapai 1 miliar lebih," jelasnya.

Diberitakan pos-kupang.com sebelumnya, Bank NTT Cabang SoE menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) TTS guna melakukan penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.

Oleh sebab itu, Senin (16/2019) bertempat di kantor Bank NTT Cabang Soe, Kajari TTS, Fachrizal, SH dan Kepala Bank NTT Cabang Soe, Melkias Benu melakukan penandatanganan MoU mewakili kedua lembaga masing-masing.

Salah satu poin penting dalam kesepakatan kerjasama tersebut yaitu, pihak Kejari TTS diminta bantuannya untuk mengatasi persoalan kredit macet para nasabah bank NTT cabang SoE.

Halaman
12

Berita Terkini