Diduga Blanko e-KTP Dijual Lololau Desak Dinas Dukcapil Kabupaten Kupang Perbaiki Pelayanan

Diduga blanko e-KTP dijual Albert Lololau desak Dinas Dukcapil Kabupaten Kupang perbaiki pelayanan

Penulis: Edy Hayong | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/Edi Hayong
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Kupang, Albert Lololau 

Diduga blanko e-KTP dijual Albert Lololau desak Dinas Dukcapil Kabupaten Kupang perbaiki pelayanan

POS-KUPANG.COM | OELAMASI - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil ( Dukcapil) Kabupaten Kupang didesak memperbaiki pelayanan.

Informasi yang beredar soal dugaan adanya penjualan blanko e-KTP di dinas ini diharapkan tidak boleh terjadi. Diharapkan dengan dibentuknya 5 zona pelayanan e-KTP, pelayanan lebih bagus lagi.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Kupang, Albert Lololau, menyampaikan hal ini kepada wartawan di Oelamasi, Senin (9/12/2019).

Cerita Imelda Bona, Sebelum Gantung Diri Ignasius Wilibrodus Menulis Status di Facebook

Albert mengatakan, pelayanan e-KTP di Disdukcapil memang selama ini menjadi pengeluhan. Warga berharap mengurus e-KTP dengan cepat, tapi yang terjadi justru bisa berminggu-minggu. Disisi lain, belakangan ada informasi adanya dugaan penjualan blanko e-KTP.

Terhadap kondisi ini, katanya, perlu ada perbaikan menyeluruh sehingga pelayanan semakin lebih baik. Dirinya bahkan mengusulkan dibentuk zona pelayanan agar memudahkan warga.

"Saya waktu di Amarasi cukup keras berpendapat soal pelayanan e-KTP ini. Saya minta supaya pelayanan diperbaiki. Contohnya, orang dari Amfoang kesulitan untuk urus e-KTP bukan satu hari tetapi bisa berminggu-minggu bahkan berbulan-bulan," katanya.

Lembata Masih Terjadi Kelangkaan BBM, Ini Tanggapan Wakil Ketua DPRD Lembata

Menurut politisi PKPI ini, langkah yang harus segera dilakukan adalah dibentuk 5 zona pelayanan. Dirinya mengusulkan dua zona di Amfoang, satu zona di Fatuleu, satu zona di Amarasi dan satu zona di Semau.

"Saya juga minta pimpinan wilayah juga harus tegas terhadap pejabat yang mengurus pelayanan pubik di OPD ini. Apabila tidak mampu bekerja maka diganti saja. Pemda juga harus mencari pola terbaik agar tidak ada jual beli blanko e-KTP," ujarnya. (Laporan Reporter POS- KUPANG.COM, Edi Hayong)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved