“Mereka tidak sempat lagi (mengenakan pakaian). Warga yang yang dengar ini langsung mengamankan kedua pelaku," ujar Slamet.
Selain itu, orang tua keduanya juga langsung diberitahu.
Sebagai bentuk sanksi, pasangan ini dikenakan sanksi adat berupa denda cuci kampung. Sejoli ini juga langsung dinikahkan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Mereka akan langsung dinikahkan. Pihak keluarga laki-laki dari Dusun Tanjung Menanti juga sudah diberitahu,” tutupnya. (Tribunjambi.com/ Mareza Sutan A J)
• Krisdayanti Blak-Blakan Jika Raul Lemos Nikah Lagi,Feni Rose Kaget Ucapan Mantan Anang Suami Ashanty
• Begini Reaksi Rocky Gerung, Teman Habib Rizieq, Menag Keluarkan Rekomendasi Izin Perpanjangan FPI
Pasangan Selingkuh di Kayu Putih Kota Kupang Digerebek Polisi Bersama Istri Pelaku
POS KUPANG.COM, KUPANG -- Aksi perselingkuhan di Kota Kupang seakan tak kunjung selesai.
Para pasangan yang bukan semestinya bersama itu kembali terjerat kasus hukum
Pihak kepolisian kembali melakukan penggrebekan dalam kasus perselingkuhan yang kembali terjadi di Kota Kupang, Selasa (26/11/2019).
Pihak kepolisan melakukan penggrebekan di salah satu rumah di Jln Thamrin Rt 28 Rw 08 Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Oebobo , Kota Kupang pada Jumat (23/11/2019) lalu.
Dari penggrebekan tersebut, diamankan dua pelaku yakni Daniel N (41) dan Anisia (25).
Kasus tersebut dilaporkan oleh istri sah Daniel N (41) bernama Emirensiana (32) warga Jln Thamrin RT 29 RW 08, Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.
Demikian disampaikan Kapolsek Oebobo Polres Kupang Kota, Kompol I Ketut Saba ketika dihubungi POS-KUPANG.COM pada Selasa (26/11/2019).
• Marshanda Dituduh Pelakor, 5 Artis Dijuluki Perebut Laki Orang Hingga Dijuluki The Legend of Pelakor
• Guru SD Tewas Saat Asyik Bermesaraan dengan Seorang Wanita di Kamar Hotel, Sang Wanita Panik
• Bintang Film Panas Jepang Miyabi Ikut Dukung Timnas di SEA Games, Agnes Mo Tak Akui Darah Indonesia
"Korban melaporkan suaminya karena selingkuh dan melakukan penelantaran. Untuk penelantaran, korban telah melapor ke Polres Kupang Kota," ujarnya.
Dijelaskannya, pada Jumat siang sekitar pukul 13.00 Wita, korban Emerinsiana datang menemui perselingkuhan suaminya dengan WIL (Wanita Idaman Lain) yakni Anisia.
Kepada kepolisian, Emerinsiana mengaku dari suami dan selingkuhannya telah tinggal bersama di Jln Thamrin Rt 28 Rw 08 Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.