BREAKING NEWS: Di Nagekeo Lebih dari 2.000 Kendaraan Bermotor Masih Menunggak Pajak

BREAKING NEWS: Di Nagekeo lebih dari 2.000 kendaraan bermotor masih menunggak pajak

Penulis: Gordi Donofan | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/Gordi Donofan
Kepala UPT PPKAD Wilayah Kabupaten Nagekeo, Fransiskus Futi, SH 

BREAKING NEWS: Di Nagekeo lebih dari 2.000 kendaraan bermotor masih menunggak pajak

POS-KUPANG.COM | MBAY -- Kepala Unit Pelaksana Teknis ( UPT) Pendapatan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah ( PPKAD) Wilayah Kabupaten Nagekeo, Fransiskus Futi, SH, menyebutkan, sampai saat ini ada 2000 lebih kendaraan bermotor yang menunggak dan belum membayar pajak.

Fransiskus mengatakan sebenarnya tax amnesty sangat bermanfaat dan rupanya ada orang yang tidak memanfaatkan kesempatan dengan baik.

BREAKING NEWS: Dinilai Meninggal Tak Wajar Keluarga Anselmus Datangi Polres Ende

"Menurut data kami masih hanyak ada sekitar 2000 lebih kendaraan yang masih menunggak," ujar Fransiskus, kepada POS-KUPANG.COM, Senin (4/11/2019).

Fransiskus menyebutkan Tax Amnesty sebenarnya sangat membantu masyarakat. Namun sangat disayangkan masih ada yang tidak memanfaatkan kesempatan tersebut dengan baik.

Sebenarnya itu sangat membantu dan meringankan beban biaya denda pajak kendaraan bermotor dan bebas biaya balik nama kendaraan.

Tax Amnesty 2019 Ada Peningkatan Penerimaan di UPT PPKAD Nagekeo, Ini Jumlahnya

"Saya pikir ini program yang sangat baik, program yang bisa membantu masyarakat dalam hal meringankan beban biaya denda pajak kendaraan yang telah menunggak dan biaya bea balik nama kendaraan. Disisi lain ini juga menjadi target penerimaan kalau semua kendaraan yang menunggak datang bayar pajak, ini akan meningkatkan pendapatan dan juga mau mutasikan kendaraan ke Nagekeo ini menjadi potensi obyek pajak baru buat Nagekeo dari luar NTT," tegas Fransiskus. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gordi Donofan)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved