Besaran UMP di Sumba Timur Tahun 2019 Rp 1.795.000, Ini Penjelasan Kadis TransNaker Umbu Hapu Mbeju
POS-KUPANG.COM | WAINGAPU - Kabupaten Sumba Timur memiliki upah minimum provinsi ( UMP) sebesar Rp 1.795.000.
Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (TransNaker) Kabupaten Sumba Timur, Umbu Hapu Mbeju, menyampaikan itu ketika dikonfirmasi POS-KUPANG.COM, Jumat (1/11/2019).
• KPU Ngada Resmi Melaunching Pilkada 2020 di Kota Bajawa, Ini Imbauan Bupati Paulus Soliwoa
Umbu Hapu mengatakan UMP di Kabupaten Sumba Timur pada tahun 2019 ini mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya tahun 2018. UMP untuk tahun 2018 Rp 1.660.000 atau mengalami kenaikan Rp 135.000 di tahun 2019 ini.
Untuk tahun 2020, kata Umbu Hapu, pihak Pemda Sumba Timur berencana akan mencoba menaikan lagi UMP dengan Rp 1.900.000.
"2019 sekarang Rp. 1.795.000 sedangkan tahun 2020 kita coba dengan angka Rp 1.900.000,"ungkap Umbu Hapu.
• Anies Bawaswedan Kritik E-Budgeting Peninggalan Jokowi & Ahok ,Eks Veronica Tan Bilang ini,Nyinyir?
Umbu Hapu juga mengatakan, hampir semua perusahaan besar di Sumba Timur sudah menerapkan dengan membayar upah karyawan sesuai dengam standar UMP tersebut. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo)
Ini Daftar Lengkap UMP Tahun 2020 Semua Provinsi di Indonesia, NTT Berapa Ya?
POS-KUPANG.COM - Kabar gembira untuk para pekerja atau buruh di seluruh Indonesia. Pada tahun 2020 Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) akan mengalami kenaikan sebesar 8,51 persen.
Kenaikan UMP ini akan berlaku di 34 provinsi yang ada di Indonesia.
Hal ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 pada tanggal 15 Oktober 2019 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2019.
Pada surat edaran tersebut, disebutkan bahwa angka 8,51 persen didasarkan pada data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi 2019.
• UMP di Sumba Timur Tahun 2019 Rp 1.795.000, Ini Penjelasan Kadis TransNaker Umbu Hapu Mbeju
Selain itu, ada tujuh provinsi yang wajib menetapkan UMP 2020 sama dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL), yang biasanya kenaikannya akan lebih besar dari yang ditetapkan pemerintah pusat.
Menurut Data Badan Pusat Statistik (BPS), inflasi nasional sebesar 3,39 persen dan pertumbuhan ekonomi nasional (PDB) sebesar 5,12 persen.
"Dengan demikian, kenaikan UMP atau UMK Tahun 2020 berdasarkan data Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Ekonomi Nasional, yaitu 8,51 persen," tulis Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan dikutip Kompas.com, Jumat (18/10/2019).