Tangan O juga diikat kemudian dililit dengan selimut.
Setelah korban tewas, Ridwan mengambil dua ponsel dan uang Rp 250.000 milik korban.
Ditemukan tewas tanpa busana Esok harinya, Senin (7/10/2019) sekitar pukul 12.00 WIB, O ditemukan tewas di kamar 211 oleh karyawan Hotel Omega yang hendak menanyakan waktu sewa.
Saat ditemukan, O dalam posisi tengkurap tanpa busana di atas kasur.
Tangan O terikat ke belakang dan bagian atas tubuh O dililit selimut.
Begitu mendapat laporan, polisi langsung datang ke lokasi dan memeriksa sejumlah saksi.
Pelaku ditangkap Ridwan Solihin ditangkap di salah satu proyek perumahan di Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Sabtu (12/10/2019).
Diketahui Ridwan bekerja sebagai tukang bangunan.
Ridwan dijerat Pasal 338 KUHP, Pasal 365 ayat (3) KUHP, dan Pasal 351 ayat (3) KUHP.
Sebelum penangkapan, polisi telah memeriksa sedikitnya tiga saksi terkait kasus tewasnya O, wanita berusia 28 tahun di Hotel Omega, Karawang.
"Lebih dari tiga saksi yang diperiksa," kata Kapolsek Karawang Kota Kompol Iwan Ridwan, Selasa (8/10/2019).
Hanya saja, Iwan enggan membeberkan siapa saja saksi yang diperiksa.
Meski demikian polisi masih akan memeriksa saksi lain untuk mengungkap tewasnya wanita asal Cikarang tersebut.
O ditemukan tertelungkup tak bernyawa di kamar 211 Hotel Omega, Karawang, pada Senin (7/10/2019) sekitar pukul 12.00 WIB.
Saat ditemukan, jasad O dalam keadaan terikat dan tak mengenakan pakaian.