VIDEO: Cinta Segitiga di Rote Ndao Berakhir Maut. Marince Ditembak Pembunuh Bayaran. Ini Videonya

Penulis: Ryan Nong
Editor: Frans Krowin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

VIDEO: Cinta Segitiga di Rote Ndao Berakhir Maut. Marince Ditembak Pembunuh Bayaran. Ini Videonya

POS-KUPANG.COM, BA'A -- VIDEO: Cinta Segitiga di Rote Ndao Berakhir Maut. Marince Ditembak Pembunuh Bayaran. Ini Videonya

Malang sungguh nasib Marince Ndun, seorang penjual kue di Desa Oesela,  Kecamatan Rote Barat Laut, Kabupaten Rote Ndao, NTT.

Korban tewas bersimbah darah di rumahnya sendiri, pada 20 Agustus 2019 sekitar pukul 20.00 Wita. Korban ditembak oleh seorang pembunuh bayaran berinisial EL alias Efa, berusia 55 tahun.

Efa merupakan orang suruhan MLA alias Luther (55 tahun). Untuk menghabisi nyawa korban, Efa dibayar Rp 18 juta.

VIDEO: Ternyata, Setelah Bunuh Bocah Kembar, Baru Tersangka Pelaku Mencoba Bunuh Diri. Ini Videonya

VIDEO: Ada Sepeda Motor Jadi Barang Rongsokkan di Satlantas Polres Kupang Kota. Ini Videonya

VIDEO: Ini yang Terungkap Dari Reka Ulang Kasus Pembantaian Firno di Maumere, Flores. Ini Videonya

Dalam jumpa pers di Mapolres Rote Ndao, terungkap fakta bahwa Efa dibayar oleh MLA alias Luther untuk menghabisi korban. Padahal Luther adalah suami korban.

Suami rela mengeluarkan uang untuk menyewa pembunuh bayaran, setelah ia bertemu dengan mantan kekasihnya, Belandina Henukh alias Dina (53 tahun).

Lantaran dimabuk asmara setelah cinta lama bersemi kembali, MLA alias Luther pun gelap mata dan membayar Efa untuk menghabisi Marince Ndun, istrinya.

Sementara Efrain Lau alias Efa bersedia menjadi pembunuh bayaran, karena keterdesakkan ekonomi.

Saat itu, Efa hendak merampungkan rumahnya sehingga membuhtuhkan bantuan dana.

Ketika sedang dalam posisi kepepet, Efa mendapat tawaran untuk menghabisi korban.

Bak gayung bersambut. Tawaran itu pun diterima, sehingga pada 20 Agustus sekitar pukul 20.00 Wita, Efa nekad mendatangi rumah korban dan langsung menghabisinya.

Warga di sekitar lokasi kejadian menyebutkan, pada malam kelam itu, mereka mendengar bunyi ledakan di kediaman korban. Namun mereka tak tahu mengapa ada ledakan tersebut.

Akhirnya tersiar kabar bahwa Marince Ndun, seorang penjual kue di desa itu, ditembak oleh seseorang yang tak diketahui identitasnya.

Setelah ditelusuri oleh aparat kepolisian, akhirnya terungkap, bahwa yang menembak korban adalah Efrain Lau alias Efa (55).

VIDEO: Dibantu Seorang Pekerja, Yonrid Raup Rp 50 Juta Setiap Panen Sayur dan Buah. Tonton Videonya

VIDEO: Wabup Kupang Minum Air Mentah Oelbubuk Langsung dari Kran Air. Tonton Videonya

VIDEO: Paus 17 Ekor Terdampar di Pantai Koloudju, Sabu Raijua, Lalu Mati. Tonton Videonya

Dalam jumpa pers di Mapolres Rote Ndao, Selasa (8/10/2019), Kapolres Rote Ndao, AKBP Bambang Hari Wibowo, mengatakan, Marince Ndun dibunuh oleh pelaku berinisial EL alias Efa.

Efa melakukan pembunuhan tersebut atas suruhan MLA alias Luther bersama selingkuhannya, BH alias Dina (53).

Luther merupakan suami sah dari Marince Ndun yang merupakan korban penembakan tersebut.

Menurut Kapolres Bambang, Marince Ndun, warga di Dusun Faisue, Desa Oesela itu tewas di ujung senjata rakitan laras panjang milik Efa.

“Alhamdulilah, dalam waktu 42 hari, kasus pembunuhan berencana menggunakan senjata api rakitan berhasil diungkap Polres Rote Ndao,” ungkap Kapolres Bambang.

Dalam kasus tersebut, katanya, polisi telah meringkus tiga pelaku, yakni MLA alias Luther (55), BH alias Dina (53) yang merupakan pasangan selingkuh dan Efa merupakan pembunuh bayaran.

Efa dan BH alias Dina ditangkap pada 2 Oktober 2019. Dan tersangka berikutnya, yakni MLA alias Luther, diringkus pada 5 Oktober 2019.

“Saat ini, ketiga pelaku ini telah diamankan. Ketiga pelaku pun telah diperiksa secara intensif,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan itu, katanya, ketiga pelaku telah mengakui perbuatan, yakni merencanakan pembunuhan terhadap Marince Ndun.

Dalam aksi pembunuhan tersebut, katanya, ketiga pelaku memiliki peran masing-masing.

EL alias Efa merupakan eksekutor alias pembunuh bayaran. Sedangkan MLA alias Luther dan BH alias Dina merencanakan pembunuhan terhadap Marince Ndun.

Dengan demikian, katanya, MLA alias Luther dan BH alias Dina merupakan otak yang merencanakan tindakan pidana pembunuhan tersebut.

Keduanya memuluskan rencananya dengan menyewa EL alias Efa dengan uang tunai Rp 18 juta.

Artinya, dengan menyuruh Efa menghabisi korban, keduanya lebih leluasa menjalankan hubungan asmaranya.

Kapolres Bambang menyebutkan, motif dari pembunuhan itu adalah asmara terlarang antara suami korban, MLA alias Luther dengan BH alias Dina.

VIDEO: Menko Polhukam, Wiranto Ditusuk Pria Tak Dikenal di Pandeglang, Banten. Ini Videonya

VIDEO: Curi HP di Toko Centro Oebobo, Polisi Jemput Pria Pengangguran dari Sel. Tonton Videonya

VIDEO: Orang Tua Siswa Protes, Tuntut Kepala SMPN 2 Nita Segera Diganti. Ini Videonya

Saat ini, katanya, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti di lokasi kejadian.

Barang bukti tersebut, yakni satu helai baju kaos oblong lengan pendek warna merah. Pada baju tersebut terdapat darah korban.

Berikutnya, celana panjang warna merah putih, juga terdapat bercak darah korban. Juga celana dalam wanita berwarna hitam, juga milik korban.

Polisi juga telah mengamankan tikar plastik bergambar boneka, satu piring kaca dan satu gelas plastic warna merah muda.

Barang bukti lainnya, yakni tiga buku terdapat bercak darah, satu pemantik gas dan satu pucuk senjata api rakitan laras panjang.

Ada beberapa barang bukti lainnya yang juga telah diamankan polisi, diantaranya, beberapa buah handphone.

Kapolres Bambang menyebutkan, dalam kasus tersebut, ketiga pelaku dijerat Pasal 340 Sub pasal 338 KUHP lebih subs pasal 354 Ayat (2) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 dan ke-2 KUHPidana dengan ancaman 20 tahun penjara. (POS-KUPANG.COM, Ryan Nong)

Nonton Videonya Di Sini:

Berita Terkini