BREAKING NEWS: Yohanes Olin, Tersangka Korupsi Pembangunan Embung Nimasi Ditahan Kejari TTU

Penulis: Thomas Mbenu Nulangi
Editor: Kanis Jehola
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasi Pidsus Kejari TTU, Noven Bulan memeriksa tersangka Yohanes Olin di Kantor Kejari TTU, Rabu (9/10/2019).

BREAKING NEWS: Yohanes Olin, Tersangka Korupsi pembangunan Embung Nimasi ditahan Kejari TTU

POS-KUPANG.COM | KEFAMENANU - Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Kejaksaan Negeri ( Kejari) Kabupaten Timor Tengah Utara ( TTU) akhirnya langsung menahan satu orang tersangka dalam kasus korupsi pengerjaan embung Nimasi, Yohanes Olin.

Penahanan terhadap tersangka Yohanes Olin dilakukan setelah penyidik Polres TTU menyerahkan tersangka kepada JPU Kejari TTU di Kantor Kejari TTU, Rabu (9/10/2019) siang.

BREAKING NEWS: Siswi SMP Dicabuli Siswa SMA di Bawah Jembatan Petuk 2 Kupang

Berdasarkan pantauan media ini, penyidik Polres TTU menyerahkan tersangka Yohanes Olin. Tersangka diterima oleh pihak JPU di Kantor Kejari TTU. Usai menerima, JPU langsung memeriksa tersangka.

Setelah beberapa saat diperiksa oleh JPU, tersangka Yohanes Olin lalu dibawa menggunakan mobil tahanan Kejaksaan menuju ke Rutan Kefamenanu.

Kasie Pidsus Kejari TTU, Noven Bulan usai membawa korban ke Rutan Kefamenanu mengatakan, JPU melakukan penahanan kepada para tersangka agar memudahkan proses persidangan nanti.

11 Nama Jadi Balon Ketua Umum PSSI, Manajer Persib Bandung Umuh Muchtar Jagokan Iwan Bule

"Alasannya sudah jelas supaya tersangka tidak melarikan diri, dan menghilangkan barang bukit atau mengulangi tindak pidana lainnya," ujarnya.

Noven mengatakan, penahanan terhadap tersangka Yohanes Olin dilakukan selama dua puluh hari kedepan terhitung sejak hari ini, Rabu (9/10/2019).

"Apalagi pengadilan tindak pidana korupsi berada di Kupang sehingga ketika kasus ini nanti dilimpahkan ke pengadilan tipikor, tersangka langsung dipindahkan ke rutan Kupang," ujarnya.

Novan mengatakan, setelah menerima tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres TTU, JPU akan segera melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan tipikor di Kupang.

"Kita upayakan Minggu depan, perkara ini sudah kita limpahkan ke pengadilan tipikor di Kupang," ujarnya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi)

Berita Terkini