Selama 9 Bulan Polres TTS Tangani 74 Kasus Pencabulan dan Persetubuhan Anak

Penulis: Dion Kota
Editor: Kanis Jehola
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Jamari, SH., MH

Oleh sebab itu kedepan, mulai dari orang tua, sekolah, tokoh agama dan pemerintahan harus gencar berbicara terkait pendidikan seksual. Hal ini penting untuk menjaga anak-anak dari ancaman kekerasan seksual.

"Saya pikir sudah saatnya semua pihak harus bergandengan tangan melawan tindakan kekerasan seksual dengan memberikan pemahaman tentang pendidikan seksual dan ancaman hukuman jika menjadi pelaku tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak. Di mimbar gereja harus mulai bicara hal ini. Di sekolah harus berbicara hal ini. Jika ini dilakukan saya optimis angka kasus kekerasan seksual bica ditekan," pungkasnya.

Untuk diketahui pelaku pemerkosaan terhadap anak dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang UUPA dengan ancaman pidana 15 tahun penjara dan denda paling banyak 5 milyar. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dion Kota)

Berita Terkini