Cabuli Dua Bocah SD di Kupang Polisi Tetapkan Kakek 61 Tahun Sebagai Tersangka

Penulis: Gecio Viana
Editor: Kanis Jehola
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolsek Oebobo Polres Kupang Kota, Kompol I Ketut Saba ditemani Ipda Angelina Ikun Sally ketika ditemui di Mapolsek Oebobo, Sabtu (5/10/2019)

Akibat cabuli dua bocah SD di Kota Kupang Polisi tetapkan Kakek 61 Tahun sebagai tersangka

POS-KUPANG.COM | KUPANG - Akibat cabuli dua bocah SD di Kota Kupang Polisi tetapkan Kakek 61 Tahun sebagai tersangka.

Pihak Polsek Oebobo Polres Kupang Kota menetapkan kakek 61 tahun berinisial RB, sebagai tersangka dalam kasus pencabulan dua bocah SD di Kota Kupang.

Gedung Kantor Bupati Sikka Belum Rampung, Begini Komentar Yoseph Ansar Rera

Dua bocah SD tersebut berumur 9 tahun masing-masing berinisial N dan V.  Kasus tersebut dilaporkan oleh orangtua kedua korban di Mapolsek Oebobo Polres Kupang Kota pada 2 Oktober 2019 lalu.

Pihak kepolisian yang mendapatkan laporan langsung melakukan visum dan pemeriksaan terhadap para korban dan saksi.

Selanjutnya, pada 4 Oktober 2019, pihak kepolisian membekuk pelaku di kediamannya.

Demikian disampaikan Kapolsek Oebobo Polres Kupang Kota, Kompol I Ketut Saba saat dihubungi POS-KUPANG.COM, Senin (7/10/2019).

Begini Kondisi Kelas di SMPN 13 Kota Kupang yang Dirusak Sekelompok Pemuda, Kaca Hancur Meja Rusak

"Tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka terhitung hari Sabtu (5/10/2019) malam setelah diamankan," katanya.

Pelaku saat ini telah ditahan di Mapolsek Oebobo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Diberitakan sebelumnya, RB, Seorang kakek berumur 61 tahun di Kupang mencabuli dua bocah di rumahnya dengan iming-iming uang.

Kedua korban berumur 9 tahun masing-masing berinisial N dan V. Keduanya saat ini masih duduk di bangku SD.

Pelaku berulang kali melakukan aksinya dengan modus mengimingi para korban dengan sejumlah uang.

Demikian disampaikan Kapolsek Oebobo Polres Kupang Kota, Kompol I Ketut Saba ditemani Ipda Angelina Ikun Sally ketika ditemui di Mapolsek Oebobo, Sabtu (5/10/2019).

Dijelaskannya, para korban dan pelaku merupakan tetangga yang tinggal berdekatan. Sehari-hari, para korban sering bermain di depan kediaman korban. "Para korban sering bermain-main di rumah pelaku, dan pelaku sebelum mengajak ke rumah pelaku, dia mengiming-imingi uang Rp 1.000 atau Rp 2.000 lalu diajak ke dalam rumah dan dicabuli," katanya.

Aksi pencabulan terakhir yang dilakukan pelaku pada bulan September 2019. Para korban dengan iming-iming uang diajak ke dalam rumah pelaku dan dicabuli.

Halaman
12

Berita Terkini