Cabuli Dua Bocah SD di Kupang Polisi Tetapkan Kakek 61 Tahun Sebagai Tersangka

Akibat cabuli dua bocah SD di Kota Kupang Polisi tetapkan Kakek 61 Tahun sebagai tersangka

Penulis: Gecio Viana | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/Gecio Viana
Kapolsek Oebobo Polres Kupang Kota, Kompol I Ketut Saba ditemani Ipda Angelina Ikun Sally ketika ditemui di Mapolsek Oebobo, Sabtu (5/10/2019) 

"Korban diajak ke dalam rumah pelaku secara bergantian, pertama korban M lalu selanjutnya korban V," katanya.

Usai melancarkan aksinya, pelaku mengancam akan memukul korban juga menceritakan kejadian tersebut kepada orangtuanya.

Aksi bejat kakek tersebut diketahui setelah orangtua kedua korban menaruh curiga karena perubahan perilaku dari kedua korban.

"Kedua orangtuanya baik korban M dan V saling berkomunikasi dan menanyakan lebih dalam kepada anaknya dan akhirnya mereka mengakui telah dicabuli. Setelah informasi cukup, mereka laporkan ke RT dan RT ini yang menganjurkan lapor polisi," paparnya.

Kasus tersebut dilaporkan ke Mapolsek Oebobo pada 2 Oktober 2019. "Kami mendapat dua laporan dari ibu kedua korban dengan pelaku yang sama," jelasnya.

Kedua korban lalu menjalani visum dan diperiksa penyidik.  Pihak kepolisian juga mengambil keterangan dari korban, ibu korban dan saksi lainnya.

Setelah mendapatkan bukti yang cukup, pihak kepolisian langsung mengamankan pelaku dan dibawa ke Mapolsek Oebobo.

"Dari pemeriksaan saksi ini, kami rasa sudah cukup bukti sehingga tadi malam 4 Oktober 2019 sekitar 22.00 Wita kami lakukan penangkapan," katanya.

Penangkapan tersebut juga dilakukan untuk menghindari amuk massa yang tidak terima atas perbuatan pelaku.

Sebab, lanjut Kapolsek Oebobo, dari informasi dan keterangan yang dikumpulkan, banyak anak yang dicabuli pelaku di lingkungan tempat tinggalnya. "Kemugkinan masih ada korban lain, kami masih kembangkan lagi," paparnya.

Pelaku saat ini telah ditahan di Mapolsek Oebobo untuk menjalani pemeriksaan.

Namun demikian, status kakek ini akan segera ditetapkan sebagai tersangka. "Pelaku masih statusi tangkapan, setelah 1 × 24 jam kami akan tetapkan jadi tersangka. Karena kalau tidak diamankan bisa berbahaya karena pelaku bisa dianiaya masyarakat," katanya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved