Pimpinan KPK Terpilih Alexander Marwata Mengaku Bingung Soal UU KPK, Ini Alasannya
Seorang Pimpinan KPK terpilih Alexander Marwata mengaku bingung soal UU KPK, ini alasannya
Seorang Pimpinan KPK terpilih Alexander Marwata mengaku bingung soal UU KPK, ini alasannya
POS-KUPANG.COM | JAKARTA - Seorang Pimpinan KPK terpilih Alexander Marwata mengaku bingung soal UU KPK, ini alasannya.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Alexander Marwata menjelaskan beberapa poin yang masih membuatnya bingung terkait Undang-undang ( UU) KPK yang baru disahkan DPR.
• Partai Pendukung Sepakat, Ini yang Dikhawatirkan Surya Paloh Jika Jokowi Terbitkan Perppu KPK
Satu di antaranya mengacu pada cara kerja Dewan Pengawas KPK yang ia nilai masih belum terlihat seperti apa konkretnya.
Perlu diketahui, dalam UU tersebut, ada 5 orang yang ditunjuk untuk menjabat sebagai Dewan Pengawas.
Tindakan seperti penyadapan, penggeledahan hingga penyitaan bisa dilakukan namun harus melalui izin dari Dewan Pengawas.
• Ini Nama 3 Tokoh yang Tak Setuju Jokowi Terbitkan Perppu KPK, Begini Saran Mereka
Oleh karena itu ia menilai bahwa keberadaan Dewan Pengawas ini seolah membuat KPK memiliki 10 orang pimpinan.
"Izin melakukan penggeledahan dan penyitaan itu satu rangkaian dengan perintah penyidikan. Nah kalau mereka (Dewan Pengawas) ikut expose sama dengan pimpinan, artinya di KPK 'seolah' pimpinannya ada sepuluh," kata Alex, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (1/10/2019).
Selain mengenai tugas Dewan Pengawas, Alexander juga menyebut terkait posisi pimpinan KPK yang kini bukan bertindak sebagai penyidik, penuntut umum dan penanggung jawab tertinggi di KPK. (TRIBUNNEWS.COM/Fitri Wulandari)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bingungnya Alexander Marwata Soal UU KPK: Pimpinannya Ada 10?,