Janda Muda 22 Tahun Ngaku Berhubungan Badan dengan 8 Pria di Semak-Semak, Alasannya Bikin Heboh

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi perkosaan

"Tersangka mengancam korban untuk tidak berteriak, karena takut adiknya terbangun," kata AKBP Suhermanto di Mapolres Cirebon, Jalan Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Jumat (27/9/2019).

Suhermanto mengatakan, kejahatan tersebut berhasil terungkap oleh Unit Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Satreskrim Polres Cirebon pada 13 Agustus dan tersangka ditangkap saat berada di rumahnya.

Akibat kejadian tersebut, tersangka dijerat Pasal 76 d jo Pasal 81 ayat 2 tentang persetubuhan cabul terhadap, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

"Korban tidak sampai hamil‎, tapi mengalami trauma," katanya.

‎Tersangka AS, mengatakan, terpaksa melakukan tindakan tersebut lantaran sudah lebih dari dua tahun tidak berhubungan badan, karena sang istri bekerja di Malaysia sebagai asisten rumah tangga.

As menambahkan, menyesali perbuatannya tersebut dan akan secara ikhlas menjalani proses hukum yang diberikan oleh pihak berwajib.

"Karena tidak tahan saya melakukan itu, sangat menyesal," katanya.

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Kisah Tragis Gadis 15 Tahun di Cirebon, Jadi Korban Rudapaksa Bapak Saat Ibu Jadi TKW di Malaysia,

* Ibu Ajak Dua Anak Kandungnya yang Remaja Berhubungan Badan, Lalu Bunuh Balita Tirinya, Begini Pengakuan Si Ibu

Kepada Polisi dihadapan dua anak kandungnya itu, SR sang ibu mengakui perbuatan dan alasannya.

SR mengatakan, suaminya kerja serabutan, sehingga lebih banyak menghabiskan waktunya di luar rumah.

Adegan terlarang antara SR (39) dan anak kandung itu dilakukan bukan hanya sekali, namun sudah beberapa kali.

Wanita asal Sukabumi itu berhubungan intim dengan kedua puteranya ketika sang suami sedang tidak ada di rumah.

SR berhubungan intim dengan dua puteranya yakni RG (16) dan R (14) di rumahnya yang berlokasi di Kampung Bojongloa, Desa Situmekar, Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi.

"Gak tahu pak, kepingin aja," kata SR menjawab pertanyaan AKBP Nasriadi dalam jumpa pers di Mapolsek Cibadak Sukabumi, Selasa (24/9/2019).

Perilaku menyimpang keluarga ini dilakukan karena kerap menontom video mesum.

Hal ini membuat anak-anak remaja itu justru melakukan hubungan intim dengan ibu kandung.

"Sering menonton video porno dari telepon genggamnya. Keduanya berhalunisasi lalu melampiaskan dengan ibu kandung," ujar Kapolres Sukabumi AKBP Nasriadi seperti yang dimuat Kompas.com.

Sang ibu ternyata tak melarang perbuatan buruk anaknya. Ia malah ia yang berinisiatif melayani saat kedua anaknya ingin berhubungan intim.

"Ibunya ini juga bukannya melarang, malah meladeni setiap anaknya mau hubungan intim," katanya.

* Pengakuan Anak

Saat ditanya polisi, SR mengaku bahwa hubungan badan antara ibu dan anak kandung ini diawali niatan SR sendiri sejak sekitar satu bulan yang lalu yang mana dilakukan secara bersama-sama.

"Ibu (saya) yang ngajak. Ya abis mandi aja, dia lagi pada nonton tv. Iya (buka handuk), pada mau dia. Bertiga aja," kata SR mengutip Tribunnews.com.

Menurut SR, hubungan intim yang dilakukan dengan kedua anak kandungnya itu dilakukan dengan secara spontan.

Dua putra SR yang berusia 16 dan 14 tahun hanya tertunduk saat ibu kandungnya bercerita adegan mesum mereka,

Menurut SR, ia lebih sering melakukan hubungan intim dengan anaknya yang besar.

"Lebih banyak begituan dengan yang gede, karena sudah gede (dewasa) sama yang 16 tahun tiga kali. kalau sama yang 14 tahun dua kali," ujarnya.

* Bunuh Adik Tiri dan Berhubungan Intim Depan Mayat

Terungkapnya hubungan seks antara ibu dan anak ini berawal dari penemuan jasad NP, gadis balita berusia 5 tahun.

Mulanya, jasad korban ditemukan tersangku ditepi sungai Cimandiri, Kawasan Kampung Platar RT 02/06 Desa Wangunreja, Kabupaten Sukabumi.

Rupanya, korban NP dibunuh oleh ibu angkatnya sendiri yakni SR.

Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, korban dibunuh dengan keji yang mana hasil outopsi, korban memiliki luka memar melingkar di leher, lidah patah, memar akibat benda tumpul pada kelamin dan selaput darah robek.

"Berdasarkan hasil autopsi tersebut dilakukan penangkapan terhadap ibu angkat korban yaitu Saudari SR kemudian anaknya RG dan R," kata Kapolres Sukabumi AKBP Nasriadi dalam keterangannya, Selasa (24/9/2019).

Nasriadi menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan terhadap pelaku, SR mengakui bahwa dirinya yang telah melakukan penyiksaan terhadap korban sampai korban meninggal dunia.

Yakni dengan cara memukul dan saudara R mencekik korban.

"Pada hari Minggu itu kejadiannya adalah pada saat korban mandi dilihat oleh tersangka RG, kemudian langsung diperkosa. Saat pemerkosaan berlanjut, datanglah R melihat adiknya memperkosa adik angkatnya itu. Kemudian bergantian RG melakukan pemerkosaan kemudian R melakukan pemerkosaan," terang Nasriadi.

Kemudian saat itu, datanglah ibu tiri korban saudari SR yang ikut mencekik korban sampai tewas.

"Yang lebih dzalim lagi adalah setelah korban dicekik, ibu kandung bersama anak kandung si RG ini melakukan hubungan intim di dekat mayat alamarhum. Setelah melakukan hubungan intim, dan korban meninggal dunia, mereka bertiga membawa korban sekitar 900 meter dibuang ke Sungai Cimandiri," ujarnya.

Hubungan intin antara ibu dan anak kandung ini sudah berlangsung berkal-kali.

SR pun tanpa malu menceritakan alasannya berhubungan intim dengan kedua anak kandungnya itu.

Kapolres Sukabumi AKBP Nasriadi menanyai SR soal aksinya yang tega melakukan hubungan inses dengan dengan kedua anaknya.

Tanpa malu SR mengaku jika dirinyalah yang pertamakali mengajak anakanya untuk berhubungan intim.

Dia mengaku tidak tahu bagaimana awalnya bisa mengajak kedua anaknya.

"Nggak tahu, Pak, saya kepengin saja (melakukan inses)," ujar SR di Mapolsek Cibadak.

SR kemudian menceritakan soal sang suami yang sudah tidak mampu lagi memuaskan hasrat seksualnya.

Sebab, usia suaminya yang juga ayah kedua anaknya itu terpaut 30 tahun dengan SR.

"Bapaknya (suami) sudah nggak sanggup lagi. Yang ajak untuk begituan ke anak-anak, ya saya duluan. Spontan gitu aja, pas pertama lagi nonton TV," ujar SR.

* Terancam hukuman 15 tahun

Tersangka kasus pembunuhan balita di Sukabumi terancam hukuman penjara 15 tahun

"Pasal yang dilanggar adalah Pasal 80 ayat 3, pasal 81 dan pasal 82 UURI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ungkap AKBP Nasriadi. (TribunnewsBogor.com/Kompas.com/Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul SR Ungkap Hubungan dengan Suami, Hingga Ajak 2 Anaknya Hubungan Badan Berkali-kali, 'Pengen Aja',

* Seorang siswi di Kalimantan Barat ditemukan tak bernyawa di dalam parit di Kecamatan Tayan Halu.

AT (16) ditemukan dalam kondisi masih menggunakan segaram sekolah pramuka, Selasa (30/4/2019).

AT ternyata merupakan korban pemerkosaan sekaligus pembunuhan yang dilakukan oleh ayah tirinya.

Kronologi Penemuan

AT ditemukan tak jauh dari permukiman warga di Dusun Peruan Dalam, Kecamatan Tayan Hulu.

Kepala Desa Peruan Dalam, Kecamatan Tayan Hulu, Robert Jonshon membenarkan ditemukanya mayat perempuan berusia 16 tahun tersebut.

Bahkan dirinya juga ikut ke TKP ditemukanya mayat tersebut.

“Betul tadi pagi sekira pukul 09.00 WIB dijumpai warga dengan mencium bau busuk di TKP. Dia siswi SMPN 05 Tayan Hulu, Kelas 8 B,” katanya melalui telpon selulernya, Selasa (30/4/2019) pukul 20.35 WIB

“Dan baru digegerkan tadi pagi pukul 09.00 WIB, dan pihak Kades menerima laporan sekira pukul 09.20 WIB dari penemu bau busuk pertama oleh tiga orang warga, ”pungkasnya.

Pelakunya Seorang Ayah Tiri

Tersangka dugaan pembunuhan siswi SMP tersebut ternyata ayah tiri korban inisial RW.

Hal itu disampaikan Kapolres Sanggau, AKBP Imam Riyadi didampingi Kasat Reskrim Polres Sanggau, AKP Haryanto, Tim Dokter Forensik Polda Kalbar, dr Monang Siahaan saat menggelar prease release terkait pengungkapan kasus pembunuhan.

Kegiatan berlangsung di Polres Sanggau, Rabu (1/5/2019).

Kapolres Sanggau, AKBP Imam Riyadi menjelaskan kronologis kejadian yakni, pada Selasa (30/4/2019), satu diantara warga Kecamatan Tayan Hulu, inisial JR yang pergi ke ladang mencium bau yang tidak enak.

“Setelah dicari ternyata disitu melihat kaki manusia yang sudah tertimbun dengan tanah. Kemudian saksi menginformasikan kejadian itu ke Polsek Tayan Hulu, ”katanya.

Kemudian, tim dari Polres Sanggau dan Polsek mendatangi TKP dan melakukan olah TKP serta mengindentifikasi dan mengumpulkan barang bukti dan informasi yang ada di TKP.

“Sehingga di TKP juga kita amankan beberapa barang bukti, berupa kayu, batu dan juga seragam korban. Setelah diidentifikasi dan mencari keterangan, mayat yang sudah tertimbun inisial AT yang sudah tiga hari tidak kembali, ”ujarnya.

Setelah itu, jenazah dibawa ke Puskesmas Tayan Hulu. Dan setelah melakukan upaya mengevakuasi korban, langsung melakukan komunikasi kepada Bidang Dokes Polda Kalbar.

Kades menjelaskan, sebelumnya korban pulang sekolah pada Sabtu (27/4/2019) siang. Sejak itu tidak ada sampai di rumah.

“Untuk penangganan jenazah untuk dilakukan autopsi. Dan hari ini sudah ada tim dokter forensik Polda Kalbar yang telah melaksanakan autopsi terhadap AT,” tegasnya.

Kapolres menegaskan, pihaknya secara maraton melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, termasuk juga dilakukan pengumpulan keterangan dari pihak sekolah, lantaran saat itu korban masih menggunakan seragam pramuka.

“Kita periksa saksi-saksi termasuk juga teman dekat, kerabat, ibu kandung korban, wali kelas korban dan dugaan tersangka RW (Ayah tiri korban). Diperoleh juga keterangan para saksi yang mengarah kepada RW. Dan yang bersangkutan mengakui bahwa pelaku pembunuhan adalah RW, ”jelasnya.

Sebelum menghabisi korban, RW sempat memperkosa korban di TKP.

Dan sebelumnya juga sudah dilakukan sebanyak tiga kali, dua kali dilakukan di rumah pada tahun 2018 dan sekali dilakukan TKP.

“Kita juga mendapatkan informasi dari wali kelas korban, dari keteranganya memang melihat bahwa korban ini seperti tekanan batin sehingga disekolah itu cenderung untuk diam, ”jelasnya.

Pelaku juga yang kerap mengantar jemput korban saat sekolah. Dan saat itu juga, pelaku membawa korban kesalah satu TKP galian tanah.

“Disitulah pelaku menyetubuhi korban, karena juga sudah cek cok mulut. Korban merasa masa depanya tidak ada lagi sehingga menuntut bagaimana pertanggungjawaban pelaku terhadap korban. Kemudian korban didorong dan jatuh ke parit dan langsung melakukan penyekikan, disitu ada juga batu dan kayu dan sepeda motor sebagai alat angkutnya,” jelasnya.

Barang bukti yang diamankan berupa sepeda motor, batu yang digunakan untuk melakukan pemukulan maupun kayu yang digunakan untuk menimbun termasuk juga baju korban yang sudah kita amankan.

“Ancaman hukuman bisa seumur hidup, karena juga ini kita lapis dengan UU perlingungan anak. Tentunya ini menjadi efek jera dan pelajaran bagi kita. Dan pihak korban juga rela untuk di autopsi untuk mengungkap. Dan ini menjadi pemahaman bagi masyarakat kita, dalam penyidikan perlu sekali untuk dibuktikan secara ilmiah, sehingga dokter dari forensik memberikan bantuan dalam penyidikan, ”tegasnya.

Kapolres menambahkan, pelaku berhasil diamankan kurang dari 24 jam. Untuk itulah, Kapolres mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang turut serta dalam membantu pengungkapan ini.

“Dan kerjasamanya yang baik antar masyarakat khususnya di wilayah Kecamatan Tayan Hulu yang sudah memberikan informasi, masukan demi kecepatan terungkapnya kasus pembunuhan ini. Mudah-mudahan kedepan tidak terulang kembali kejadian seperti ini, ”tegasnya.

Sementara itu, Tim Dokter Forensik Polda Kalbar, dr Monang Siahaan menyampaikan, pihaknya mendapatkan informasi lisan melalui telekomunikasi yang ditujukan ke Bid Dokes Polda Kalbar, untuk meminta bantuan mengungkap misteri kematian seorang wanita di wilayah Kabupaten Sanggau.

“Sore kemarin langsung kita bentuk tim untuk meluncur langsung ke Sanggau. Surat yang memang saya baca dengan benar, memohon untuk melakukan pemeriksaan dalam dan luar untuk melakukan autopsi namanya, ”ujarnya.

Selain itu, ada surat persetujuan tindakan autopsi yang ditandatangani bermatrai enam ribu dari pihak penyidik, keluarga ataupun saksi yang ada.

“Setelah dilakukan autopsi tadi, saya banyak menemukan beberapa kejanggalan yang akan saya tuangkan di visum et refertum. Nah saya tidak punya wewenang dan hak untuk menjelaskannya kepada teman media. Tapi untuk beberapa hari kedepan bisa bertanya kepada penyidik yang melakukan menyelidiki kasus ini, ”tegasnya.

Beberapa kelainan yang ditemukan yang tidak bisa diungkapkan secara detail yaitu dibagian kepala, kemaluan dan lain-lainya.

* Pengakuan Ayah Tiri

RW tersangka pelaku pembunuhan terhadap AT siswi SMP Tayan Hulu, mengaku menyesal setelah menghabisi anak tirinya itu.

Namun ia mengakui sudah berencana untuk memperkosa korban.

“Saya menyesal. Saya melakukannya hari Sabtu (27/4/2019) siang, di lokasi berbatuan. Jauh sikit dari perkampungan,” katanya, Rabu (1/5/2019).

Saat itu, memang dirinya yang menjemput korban dari sekolah.

Ketika ditanya lagi alasannya nekat menghabisi korban, ia menjawab, takut aksinya itu terbongkar. (*)

Berita Terkini