Sekolah Kedinasan
Ikut Tes SKD Sekolah Kedinasan IPDN 2025, Ini Beberapa Hal yang Wajib Diketahui
Tes SKD sekolah kedinasan IPDN berlangsung 11 hingga 21 Agustus 2025.
POS-KUPANG.COM -- Tahapan seleksi masuk sekolah kedinasan memasuki tahap tes Seleksi Kompetensi Dasar atau Tes SKD. Salah satu sekolah kedinasan yang menggelar SKD adalah Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) .
Tes SKD sekolah kedinasan IPDN berlangsung 11 hingga 21 Agustus 2025.
Dikutip dari laman resminya, Kamis (14/8/2025)IPDN IPDN adalah lembaga pendidikan tinggi milik pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Kampus ini yang bergerak di bidang kepamongprajaan yang bertujuan menghasilkan kader pemerintahan yang berkompetensi, berkarakter, dan berkepribadian.
IPDN menyelenggarakan program pendidikan meliputi program Diploma IV. Sarjana, Pascasarjana dan Program Profesi Kepamongprajaan.
Baca juga: Catat, Seleksi CPNS 2025 Hanya Lewat Jalur Sekolah Kedinasan,Bukan Untuk Pelamar Umum,Cek Formasinya
Karena sekolah kedinasan yang berada di bawah naungan pemerintah, lulusan IPDN nantinya akan bisa menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Kemendagri.
Seleksi IPDN sudah melewati tahapan seleksi administrasi dan kini tengah dilakukan SKD. Bagi para peserta yang akan ikut SKD pihak IPDN telah membuat beberapa ketentuan yang harus diperhatikan.
Berikut beberapa ketentuan yang harus diperhatikan saat pelaksanaan SKD IPDN 2025 yang dikutip dari laman resmi IPDN: Ketentuan SKD IPDN 2025
1. Peserta wajib mematuhi Tata Tertib Peserta sebagaimana tercantum pada Lampiran Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2024 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi Dengan Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara.
2. Peserta wajib menggunakan baju kemeja berwarna putih polos tanpa corak lengan panjang (bukan lengan pendek atau lengan panjang tiga per empat), celana panjang/rok berwarna hitam polos tanpa corak (bukan berbahan jeans), jilbab berwarna putih polos (bagi yang menggunakan jilbab) dan sepatu berwarna hitam selama pelaksanaan seleksi.
3. Peserta wajib membawa alat tulis masing-masing. Lihat Foto Nama peserta yang lolos SPCP IPDN 2025, laman SPCP IPDN(spcp.ipdn.ac.id)
4. Pengantar dan/atau orang tua peserta dilarang masuk dan dilarang menunggu di dalam area seleksi guna menghindari kerumunan.
5. Peserta wajib mengecek lokasi tes minimal 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan SKD sesuai jadwal masing-masing dan pada saat pelaksanaan SKD, wajib hadir paling lambat 90 menit sebelum ujian SKD dimulai, dan
6. Peserta wajib mencetak dan membawa kartu peserta seleksi (kartu peserta dapat diunduh pada tautan https://daftar-dikdin.bkn.go.id/login) dan dokumen identitas diri yaitu KTP ASLI/KTP Digital yang dicetak/surat keterangan pengganti KTP ASLI yang masih berlaku/KIA ASLI bagi yang belum berusia 17 tahun/Kartu Keluarga ASLI atau fotokopi Kartu Keluarga yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang kecuali dokumen Kartu Keluarga yang sudah ditandatangani secara digital oleh Kepala Dinas Dukcapil daerah maka tidak perlu dilegalisir. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.