Pengacara Hotman Paris Kritisi Prof Muladi tentang RKUHP Soal Unggas, Ayam Dipasangi CCTV

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hotman Paris

Sebagaimana diketahui, Prof Muladi merupakan Ketua Tim Perumus Revisi KUHP dan menjadi sosok pakar Hak Asasi Manusia (HAM).

"RUU KUHP, saya berkali-kali mengatakan seorang lawyer yang hebat, apabila jam terbang praktiknya sudah lama dan di kantor yang praktik hukumnya bagus," jelas Hotman Paris.

"Saya tidak tahu persis apakah Prof Muladi pernah praktik hukum atau tidak, saya tidak tahu persis."

"Tapi dia memang profesor pidana," sambungnya.

Terkait itu, Hotman Paris lantas melontarkan kritiknya mengenai pasal dalam RKUHP yang menuai kontroversi.

Dirinya mempertanyakan kualitas dari para perumus RKUHP yang produk hukumnya masih dinilai kontroversi.

Hotman Paris menyoroti soal pasal yang membahas hukuman mati di dalam RKUHP.

"Membuat produk hukum itu tidak cukup teori," tegas Hotman Paris.

"Bagaimana bisa hukuman mati masa percobaan 10 bulan, pasti nanti akan menjadi ajang kolusi," imbuhnya.

Ia menilai, masih ada kekurangan pada pasal yang membahas hukuman mati tersebut.

"Orang surat keterangan sakitnya aja agar bisa keluar dari penjara 2-3 hari sudah bisa menjadi ajang kolusi," kata Hotman Paris.

Ketidakjelasan Pertandingan vs Arema, Khawatir Persib Bandung kena WO, Umuh Muchtar Hubungi Iwan

"Apalagi menyangkut hukuman mati," tegasnya.

Lebih lanjut, Hotman Paris menilai mengenai pasal tersebut ia anggap tak masuk akal.

"Tidak masuk diakal hukuman mati bisa berubah dalam masa percobaan 10 bulan," tukas Hotman Paris. (*)

Berita Terkini