Pengacara Hotman Paris Kritisi Prof Muladi tentang RKUHP Soal Unggas, Ayam Dipasangi CCTV

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hotman Paris

Pengacara Hotman Paris Kritisi Prof Muladi tentang RKUHP Soal Unggas, Ayam Dipasangi CCTV

POS KUPANG.COM - Pengacara Hotman Paris Kritisi Prof Muladi tentang RKUHP Soal Unggas, Ayam Dipasangi CCTV

Kuasa hukum Hotman Paris melayangkan kritiknya tentang polemik Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), yang sedang ramai dibicarakan.

Hotman Paris menyampaikannya lewat sosial media Instagram pribadi.

Pengacara tiga orang anak itu, mengunggah beberapa cuplikan video.

Satu di antaranya adalah video saat dirinya sedang mengulas lembaran RKUHP yang dicetaknya.

Muladi Tersinggung Kubu Ical Ajukan Kasasi

 
Hotman Paris membahas beberapa undang-undang yang menyebut soal kepemilikan unggas.

Disebutkan bahwa kepemilikan unggas menjadi tanggung jawab pemiliknya.

Ruas Tol Dalam Kota arah Semanggi ditutup dan tidak bisa dilewati kendaraan akibat aksi demo di depan Gedung DPR-MPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (24/9/2019). Massa menggelar aksi terkait RKUHP dan RUU KPK serta isu lainnya yang sedang bergulir. (TRIBUNNEWS.COM/IQBAL FIRDAUS)

Unggas yang dilepaskan begitu saja di lahan milik orang lain akan dikenakan denda paling banyak satu juta rupiah.

Rancangan Undang-undang tersebut kemudian dikomentari oleh pengacara yang kerap menangani kasus artis itu.

Hotman Paris memperlihatkan tulisan dalam kertas RKUHP yang dicetaknya.

"Halo, hati-hati menjaga ayam kamu, kalau ayam kamu nyasar ke kebun orang atau pekarangan orang yang sedang ditanami sesuatu, ya bisa lu kena denda ya, sejuta rupiah," ujar Hotman Paris dikutip dari Instagramnya, @hotmanparisofficial, (25/9/2019).

KABAR GEMBIRA! 5 BUMN Buka Lowongan Kerja, Simak Syarat & Cara Daftar, Ada PT Antam hingga PT Pelni

Hotman Paris juga mengimbau masyarakat benar-benar mengetahui poin yang coba disampaikan dalam RKUHP tersebut.

"Itu baru ayam ya, gimana kalau kuda, atau sapi yang nyasar, terus bagaimana? Ayam kan paling 1 kg, kalau kerbau bisa 1 ton, ini dendanya nambah apa nggak?" kata Hotman.

Cuplikan video Hotman Paris (Instagram)

Hotman Paris mengaku begitu bingung melihat rancangan undang-undang yang menurutnya tak jelas.

"Nah ini, salah satu yang jadi pertanyaan berikutnya kepada pembuat RUU KUH Pidana ya" kata Hotman.

Dalam postingan tersebut, Hotman Paris menyampaikan juga maksud dari videonya di kolom caption.

Ia menyinggung RKUHP tentang unggas tersebut, sampai ikut memberikan saran.

Hotman menyarankan agar pemilik unggas seharusnya memberikan CCTV saja ke kaki ayam dan peliharaannya.

Tulisan Hotman tentu lucu dan menjadi perhatian bagi para pengikutnya di IG.

Ketidakjelasan Pertandingan vs Arema, Khawatir Persib Bandung kena WO, Umuh Muchtar Hubungi Iwan

"Hati-hati jika RUU KUHP disahkan, maka setiap petani harus pasang cctv di kaki ayamnya agar ketahuan ayamnya itu masuk pekarangan orang. Wahh bangkrut deh.. cctv bisa beli 50 ekor ayam. Gimana dong??" tulisnya dikutip TribunJatim.com dari IG, (25/9/2019).

Postingan Hotman Paris soal RKUHP unggas (Instagram/@hotmanparisofficial)

Hotman Paris memang dalam IG-nya berturut mengkritik sosok perancang UU yang selama ini jadi perbincangan orang.

Hotman Paris mengungkapnya dalam Instagram, lewat sebuah video saat dirinya sedang berada di mobil.

Hotman Paris duduk ditemani seseorang pria di sebelahnya.

Hotman Paris terlihat menyinggung Prof Muladi saat berada di dalam mobil mewahnya.

Dirinya tampak mengenakan setelan jas motif kotak-kotak nuansa biru muda dengan membawa satu bandel kertas.

Hotman Paris menyinggung kehebatan sosok Prof Muladi dalam ranah hukum.

Sebagaimana diketahui, Prof Muladi merupakan Ketua Tim Perumus Revisi KUHP dan menjadi sosok pakar Hak Asasi Manusia (HAM).

"RUU KUHP, saya berkali-kali mengatakan seorang lawyer yang hebat, apabila jam terbang praktiknya sudah lama dan di kantor yang praktik hukumnya bagus," jelas Hotman Paris.

"Saya tidak tahu persis apakah Prof Muladi pernah praktik hukum atau tidak, saya tidak tahu persis."

"Tapi dia memang profesor pidana," sambungnya.

Terkait itu, Hotman Paris lantas melontarkan kritiknya mengenai pasal dalam RKUHP yang menuai kontroversi.

Dirinya mempertanyakan kualitas dari para perumus RKUHP yang produk hukumnya masih dinilai kontroversi.

Hotman Paris menyoroti soal pasal yang membahas hukuman mati di dalam RKUHP.

"Membuat produk hukum itu tidak cukup teori," tegas Hotman Paris.

"Bagaimana bisa hukuman mati masa percobaan 10 bulan, pasti nanti akan menjadi ajang kolusi," imbuhnya.

Ia menilai, masih ada kekurangan pada pasal yang membahas hukuman mati tersebut.

"Orang surat keterangan sakitnya aja agar bisa keluar dari penjara 2-3 hari sudah bisa menjadi ajang kolusi," kata Hotman Paris.

Ketidakjelasan Pertandingan vs Arema, Khawatir Persib Bandung kena WO, Umuh Muchtar Hubungi Iwan

"Apalagi menyangkut hukuman mati," tegasnya.

Lebih lanjut, Hotman Paris menilai mengenai pasal tersebut ia anggap tak masuk akal.

"Tidak masuk diakal hukuman mati bisa berubah dalam masa percobaan 10 bulan," tukas Hotman Paris. (*)

Berita Terkini