Kabar Artis

Iqlima Kim  Terima Hukuman Percobaan 6 Bulan Penjara, Kondisi Eks Aspri Hormat Paris Kurang Sehat

Sidang kasus pencemaran nama baik Hotman Paris dari Iqlima Kim  akhirnya mencapai puncak

Penulis: Alfred Dama | Editor: Alfred Dama
Grid.ID / Hana Futari
Iqlima Kim di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (21/8/2025). 

POS KUPANG.COM --  Sidang kasus pencemaran nama baik Hotman Paris dari Iqlima Kim  akhirnya mencapai puncak.

Sang mantan asisten pribdai atau Aspri sang pengacara kondang itu memutuskan hukuman percobaan untuk Iqlima Kim .

Dia Iqlima Kim menerima hukuman percobaan penjara 6 bulan atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Hotman Paris. Saat menghadapi sidang putusan, Iqlima Kim dalam kondisi kurang sehat.

Hal tersebut disampaikan kuasa hukum Iqlima Kim, Arifin Umaternate. Menurut Arifin Umaternate, Iqlima Kim dalam kondisi kurang fit sehingga buru-buru meninggalkan Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Baca juga: Wisata NTT,  7 Tempat Indah di Pulau Sumba, Destinasi  yang Wajib Dikunjungi 

“Iya, memang kondisinya tadi agak kurang fit,” ujar kuasa hukum Iqlima Kim saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (21/8/2025).

Meskipun demikian, kuasa hukum Iqlima Kim memastikan sang klien tetap bisa menghadapi persidangan. Namun setelah sidang selesai, Iqlima Kim harus langsung pulang.

“Walaupun sebenarnya kalau untuk mengikuti persidangan bisa saja, cuman memang karena kurang fit jadi kita putuskan untuk dia langsung pulang,” terangnya.

Menurut Arifin Umaternate, selama beberapa hari jelang sidang putusan, dirinya tak ada komunikasi dengan Iqlima Kim. Mantan asisten pribadi Hotman Paris hanya berpesan akan menjalani semua sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Baca juga: Wisata NTT,  Rekomendasi 4 Air Terjun Terindah di Pulau Sumba Ada di Taman Nasional Matalawa

“Kalau dalam beberapa hari ini kebetulan belum, tidak ada komunikasi dengan Iqlima terkait dengan proses persidangan."

“Hanya memang dia menyampaikan ke kami, kita mengikuti proses persidangan sesuai dengan aturan. Begitu,” tutupnya. *

 

Baca artikel lain di Pos Kupang.com KLIK >>> GOOGLE.NEWS

Sebagian artikel ini sudah tayang di Grid.ID  

Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved