"Terus gimana dong, begitu banyak yang berstatus kawin siri. Nanti orangtua dari istri pertama atau anak istri pertama mengadukan, bisa adukan dan kena 6 bulan penjara," ujarnya.
Bunyi Pasal 419 RUU KHUP:
(1) Setiap Orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori II.
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan suami, istri, Orang Tua atau anaknya.
Janda Duda dan Pelaku Kawin Siri Bisa Dipenjara
PENGACARA Kondang Hotman Paris Hutapea mengingatkan para janda, duda, dan pelaku kawin siri terkait RUU KUHP.
Berdasarkan Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RUU KHUP), mereka itu bisa dipidana.
RUU KUHP ancam janda duda dan pelaku kawin siri.
Jika RUU KUHP diteruskan maka akan terjadi keguncangan sosial yang menakutkan.
"Salam Kopi Johny. Dengan RUU KUHP yang baru, sepertinya orang yang tak nikah atau keduanya single bisa digolongkan perzinaan, duda dan janda dua2 single bisa berzina kalau ortu dan anak mengadukan," ujar Hotman paris Hutapea dalam sebuah video yang dibagikan di akun instagramnya, Sabtu (21/9/2019) pagi.
Ancaman juga bisa menimpa mereka yang sudah dan akan melakukan kawin siri.
"Orang tua dari istri pertama atau anak-anak dari istri pertama yang dimadu bisa adukan perzinan (suami yang kawin siri). Ini bisa berdampak sosial besar," ujar Hotman Paris Hutapea.
Pengaduan perzinaan bisa dilakukan anak atau orangtua apabila ada anak atau ibu/ayah mereka melakukan hubungan intim dengan lain jenis tanpa ada ikatan perwakinan.
"Contoh wanita janda, berumur 40 tahu, sudah sendiri, kalau lakukan hubungan intim, orang tua dan anak bisa laporkan perzinahan. Padahal wanita itu hidup sendiri, sudah dewasa. Mereka hubungan intim mau sama mau," kata Hotman Paris Hutapea.
Nanti, kata Hotman Paris Hutapea, jika RUU KUHP ini diundangkan, maka anak tiri juga bisa melaporkan ibu atau ayahnya yang sudah menjanda/menduda ke polisi karena berhubungan intim tanpa pernikahan.
"Diimbau kepada Presiden (Jokowi) dan DPR untuk tunda pengesahan KUHP Pidana karena akan timbulkan kegoncangan," tegas Hotman Paris Hutapea dalam video lainnya yang juga dibagikan di akun instagram.
Menurut Hotman Paris Hutapea, draf RUU KUHP sangat banyak masalah.
Karena itu, dia menyarankan agar Presiden dan DPR bertanya kepada praktisi hukum atau ahli hukum yang benar-benar paham hukum.
Simak video lengkapnya berikut ini.
* Hukuman Janda Duda Jika Berzina
Sementara itu hukuman janda duda jika berzinah dimasukkan dalam RUU KUHP yang dibahas pemerintah dan DPR di akhir masa jabatannya tersebut.
Dalam penelusuran Wartakotalive.com perzinaan dalam RUU KHUP diatur dalam Bagian Keempat Pasal 417.
Pasal perzinaan dalam RUU KUHP diatur dalam Ayat (1) Pasal 417 yang berbunyi "Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda kategori II.
Ayat (2) Pasal 417 RUU KUHP berbunyi, "Tindak pidana sebagaimana dimaksud ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan suami, istri, orang tua, atau anak.
Ayat (3) Pasal 417 RUU KUHP berbunyi, "Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlakukan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Pasal 25, dan Pasal 30.
Ayat (4) Pasal 417 RUU KUHP berbunyi, "Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.
Presiden Minta DPR Tunda Pengesahan RUU KUHP
Pada hari ini, Jumat (20/9/2019), Presiden RI Joko Widodo alias Jokowi minta DPR RI tunda pengesahan RUU KUHP.
Tidak hanya itu saja, saat itu Jokowi jelaskan alasan penundaan pengesahan RUU KUHP tersebut.
Berikut ini penjelasan Jokowi, soal Jokowi minta DPR menunda pengesahan RUU KUHP tersebut, seperti dilansir WartaKotaLive dari Twitter Kompas TV.
"Bapak ibu saudara-saudara sekalian yang saya hormati. Saya terus mengikuti perkembangan pembahasan RUU KUHP secara seksama.
"Dan setelah mencermati masukkan-masukkan berbagai kalangan yang berkeberatan dengan sejumlah substansi-substansi RUU KUHP"
"Saya berkesimpulan masih ada materi-materi yang membutuhkan pendalaman lebih lanjut. untuk itu saya telah memerintahkan Menteri Hukum dan Ham selaku wakil pemerintah"
"Untuk menyampaikan sikap ini kepada DPR RI, yaitu agar pengesahan RUU KUHP ditunda dan pengesahan yang tidak dilakukan oleh DPR untuk periode ini,"
"saya berharap DPR juga mempunyai sikap yang sama sehingga [pembahasan RUU KUHP bisa dilakukan oleh DPR RI periode berikutnya"
"Saya juga memerintahkan Menteri Hukum dan Ham untuk kembali mencari masukan-masukan dari berbagai kalangan masyarakat sebagai bahan menyempurnakan RUU KUHP yang ada. Demikian yang bisa yang saya sampaikan," jelas Jokowi.
Melansir Tribunnews, anggota Komisi III DPR dari Fraksi NasDem Teuku Taufiqulhadi mengungkapkan, pembahasan RUU KUHP di tingkat panitia kerja (Panja) telah selesai.
Anggota Panja RUU KUHP ini mengatakan, RUU KUHP akan dilaporkan dan disahkan dalam rapat paripurna, yang menurut rencana digelar pada 25 September 2019.
"Berikutnya, hasil panja ini akan dibawa ke Komisi III untuk mendapat pandangan mini fraksi sebelum dibawa ke paripurna tanggal 25 September," kata Taufiqulhadi kepada wartawan, Senin (16/9/2019).
Menurutnya, selesainya pembahasan RUU KUHP merupakan upaya dekolonialisasi hukum nasional.
Sebab, KUHP yang saat ini berlaku merupakan peninggalan dari hukum Belanda.
"Panja DPR RI berhasil menyelesaikan pembahasan RKUHP untuk menggantikan KUHP lama peninggalan kolonial."
"Dengan demikian, sebuah misi Bangsa Indonesia untuk melakukan misi dekolonialisasi hukum pidana nasional sudah hampir selesai," imbuhnya.
"Disebut misi dekolonisasi, karena kodifikasi hukum pidana ini adalah proses untuk membongkar atau meniadakan karakter kolonial," jelasnya.
Pria yang akrab disapa Taufiq ini menyebut, setelah selesai di tingkat Panja, RUU KUHP akan dibawa ke Komisi III DPR.
Fraksi-fraksi akan menyampaikan pandangan atas RUU KUHP tersebut, untuk kemudian disahkan dalam rapat paripurna.
"Selanjutnya, RKUHP yang akan disahkan nanti pada paripurna mendatang akan tetap disebut Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)," terangnya.
Sementara, anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP Arsul Sani mengatakan, draf RUU KUHP kini tinggal dirapikan ahli bahasa dan disahkan pekan depan.
Dalam aturan yang tertuang di RUU KUHP, pasal penghinaan terhadap Presiden turut disertakan.
"Urusan soal penghinaan Presiden, semua sudah selesai."
"Artinya secara politik hukum, kita semua sudah sepakat itu harus ada," kata Arsul Sani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/9/2019).
Arsul Sani mengatakan, penyelesaian RUU KUHP itu dikebut dalam waktu dua hari di Hotel Fairmont, Senayan, Jakarta.
Ia mengatakan, finalisasi bersifat tertutup.
"Ini kan rapat perumusan. Kalau rapat yang harus terbuka itu kan kalau rapat pembahasan, debat."
"Kalau merumuskan kan sudah selesai. Ini kan cuma merumuskan."
"Yang kedua, ini akhir pekan, tidak bisa di sini rapatnya (Gedung DPR)," beber Arsul Sani.
Pasal penghinaan terhadap Presiden berada di Bagian Kedua dari Bab II (Tindak Pidana terhadap Martabat Presiden dan Wakil Presiden).
Yakni, Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden dan Wakil Presiden.
• Usai Berzina, Bos Perusahaan dengan SPG Digerebek Istri dan Polisi, Begini Pengakuan Pelaku
Pasal 218 ayat (1):
Setiap Orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan.
Atau, pidana denda paling banyak Kategori IV".
Pasal 212 ayat (2):
Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.
Hukuman tersebut bisa diperberat bagi yang menyiarkan hinaan itu.
Ancaman hukumannya pidana penjara 4 tahun 6 bulan.
Pasal 219:
Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum.
Yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum.
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori IV.
Kemudian, tindak pidana tersebut bisa berlaku berdasarkan aduan dari Presiden atau Wakil Presiden.
Pasal 220 ayat (1):
Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan.
Pasal 220 ayat (2):
Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan oleh kuasa Presiden atau Wakil Presiden.
* Serikat Petani Ikut Demo Tolak RUKHP di Depan Gedung DPR: Kita Pilih Jokowi, Mestinya Siap Bantu
Revisi Kitab Undang Undang Hukum Pidana (RKUHP) turut mendapat protes dari para petani.
Massa yang terdiri dari petani turut hadir pada unjuk rasa menolak RKUHP di depan Gedung DPR, Jakarta pada Selasa (24/9/2019).
Dilansir oleh TribunWow.com dari channel YouTube Kompas TV, para petani juga melakukan aksi berbagi tumpeng.
Baik pria maupun atau perempuan, mereka turut mengikuti aksi tersebut.
Para petani tampak hadir mengenakan baju khas serta caping di bagian kepala.
Perwakilan Pemimpin Gerakan Serikat Petani Kabupaten Batang, Sugandi memprotes kebijakan yang akan dilakukan oleh wakil rakyat.
Sehingga, ia meminta Jokowi untuk memerhatikan nasib rakyat, khususnya petani.
"Hari ini kita memotong tumpeng untuk keselamatan kita supaya Bapak Presiden Jokowi supaya kuping (telinga)-nya bisa dibuka. Kasihan dengan petani," pinta Sugandi.
Pasalnya, rakyat telah memilih Jokowi sebagai presiden pada 2019-2024.
Sugandi meminta dengan tegas agar Jokowi menolak revisi undang-undang pertanahan yang dianggap merugikan rakyat kecil
"Karena kita memilih Bapak Jokowi, mestinya Bapak Jokowi siap untuk membantu masyarakat. UU Pertahanan harus ditolak," kata Sugandi lantang.
Kemudian, para petani lain lantas berkata setuju secara serempak .
Dikutip dari Kompas.com unjuk rasa itu juga sebagai menjadi hari peringatan Hari Tani Nasional di Jakarta.
RUU Pertanahan rencananya akan disahkan oleh DPR bersama pemerintah pada Selasa (24/9/2019).
Koordinator Umum Hari Tani Nasional 2019 Dewi Kartika pernah menjelaskan RUU KPK dianggap bermasalah dan tidak berpihak pada petani.
"Kami mengajak pada 24 September aksi damai, karena situasinya sedang memanas terutama di Jakarta, terutama terkait pembahasan RUU," ucap Dewi Kartika, dalam konferensi pers di Sekretariat Nasional Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Jakarta Selatan, Minggu (22/9/2019).
Tanggapan Jokowi soal Demo Mahasiswa terkait RKUHP:
Demo menghiasi adanya Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sebagian besar masyarakat khususnya Mahasiswa melakukan aksi turun ke jalan memprotes sejumlah pasal yang dianggap dapat merugikan rakyat Indonesia.
Menanggapi itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku mengapresiasi.
Dilansir oleh Tribunwow.com melalui channel YouTube tvOneNews pada Senin (23/9/2019), Jokowi meminta agar para mahasiswa menyampaikan aspirasi pada DPR.
Menurutnya, DPR harus bisa mendengarkan keinginan rakyatnya.
"Ya itu tadi saya sampaikan, itu masukan-masukan yang baik dari masyarakat harus didengar oleh DPR," kata Jokowi.
Jokowi menjelaskan bahwa jika ingin menyampaikan opini, masyarakat bisa bertemu langsung dengan DPR.
Tentunya dengan materi aspirasi yang telah dirancang.
"Sampaikan bawa draft materinya, materinya, submaterinya, subtansi-subtansi harus dimasukkan ke DPR," ungkapnya.
Lantas, mantan Wali Kota Solo ini membeberkan sejauh mana proses RKUHP ini.
Ia mengatakan, RKUHP kini tengah dalam pembahasan.
Namun, secara lebih jelas RKUHP bisa ditanyakan pada DPR.
"Ini kan sudah masuk pada proses semuanya, nanti besok akan dibicarakan tanyakan saja ke sana jangan ditanyakan ke sini," tegas Jokowi.
Terkait adanya protes dari masyarakat, ia juga telah meminta menteri-menterinya untuk membicarakannya pada DPR.
"Saya sudah meminta itu, tentu akan ditindaklanjuti oleh menteri-menteri yang terkait untuk ke DPR," kata Jokowi.
Seingga sekali lagi, Jokowi yakin DPR akan mendengar suara masyarakat.
"Masyarakat kalau ingin menyampaikan materi-materi ke DPR. Saya kira akan mendengar itu," yakin dia.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul HOTMAN Paris Bongkar Pasal RUU KHUP Ternyata Untungkan Gembong Narkoba, Satu-satunya di Dunia,