Hanya di Indonesia, RUU KUHP, Gembong Narkoba Diuntungkan, Single Duda Janda ML Bisa Dipenjara

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

hotman paris

Gembong narkoba yang divonis dihukum mati, kata Hotman Paris Hutapea, akan mati-matian agar dapat masa percobaan 10 tahun.

Menurut Hotman Paris Hutapea, pasti akan banyak pihak yang akan memperoleh sejumlah keuntungan besar dari bandar narkoba jika mereka melakukan lobi. 

Siapa itu?

Singgung Asap, Komentar Menggelitik Rocky Gerung Trisakti Rencana Beri Gelar Jokowi Putra Reformasi

"Siapa yang diuntungkan kalau gembong narkoba melakukan lobi, siapa diuntungkan kalau gembong narkoba melakukan lobi agar hukuman matinya berubah. Anda sendiri yang menjawab," kata Hotman Paris Hutapea.

Simak video RUU KHUP untungkan gembong narkoba berikut ini.

3 Pasal Aneh RUU KHUP Disorot Hotman Paris Hutapea 
Hotman Paris Hutapea juga menyoroti pasal-pasal aneh dalam RUU KHUP yang diajukan pemerintahan di bawah Presiden Jokowi ke DPR.

Pasal-pasal aneh RUU KHUP adalah sebagai berikut:

1. Hukuman Mati

RUU KHUP teraneh di dunia. Pasal 100

menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan 10 tahun jika para terdakwa dalam kasus tindak pidana tidak terlalu penting. 

Ya kalau tidak terlalu penting kenapa dihukum mati. Ini benar-benar tidak masuk di akal gue nih.

Seseorang dijatuhi hukuman mati dengan masa percobaan 10 tahun jika peran terdakwa dalam kasus itu tidak terlalu penting. Kalau tidak terlalu penting kenapa dihukum mati.

"Ini (RUU KHUP) benar-benar kacau. Ini jelas bukan karya dari praktisi hukum," ujar Hotman Paris Hutapea. 

Menurut Hotman Paris, KUHP itu mengandung filsafat hukum yang sangat tinggi dan menyusunnya membutuhkan pengalaman yang lama.

Halaman
1234

Berita Terkini