Begini 5 Komentar Yasonna Laoly, Malu Dengar Komentar Mahasiswa Soal RKHUP, Sebut Dian Sastro Bodoh

Editor: Alfred Dama
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dian Sastrowardoyo Disebut Bodoh Kritik RKUHP oleh Menteri Yasonna, Ini Balasan Menohok Bintang AADC

"Jangan terbawa oleh agenda-agenda politik yang enggak benar."

"Kalau mau debat, kalau mau bertanya tentang RUU, mbok ya datang ke DPR, datang ke saya, bukan merobohkan pagar," ujar Yasonna.

Ia menambahkan, DPR dan pemerintah juga telah memenuhi permintaan mereka menunda pembahasan RKUHP dan sejumlah RUU bermasalah lainnya.

Yasonna menambahkan, pembahasan RKUHP dan sejumlah RUU yang mendapat kritik keras dari masyarakat akan dibahas pada periode DPR 2019-2024 bersama pemerintahan yang baru.

2. Gugat di MK

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly saat menyerahkan dokumen kepada Ketua Baleg Supratman Andi Agtas saat Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (17/9/2019). Pemerintah dan DPR menyepakati pengesahan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dihadiri oleh 80 orang anggota DPR. (Tribunnews/JEPRIMA)

Masih di lokasi yang sama, Yasonna mengatakan, ada mekanisme hukum untuk menolak UU KPK yang baru saja direvisi DPR dan pemerintah.

Satu di antaranya adalah uji materi ke MK.

"Termasuk revisi UU KPK, negara kita negara hukum. Ada mekanisme konstitusional untuk itu, yaitu ajukan judicial review ke MK, bukan ke mahkamah jalanan."

"Sebagai intelektual, sebagai mahasiswa yang taat hukum, kita harus melalui mekanisme itu," kata dia.

Hal senada juga ia sampaikan saat menjadi narasumber dalam acara ILC, Selasa malam.

Yasonna sempat berdebat dengan sejumlah mahasiswa yang datang.

Para mahasiswa tersebut diketahui berasal dari Institut Teknologi Bandung (ITB), Universitas Indonesia (UI), Universitas Trisakti, dan Universitas Gadjah Mada (UGM).

Semula, Yasonna menjelaskan soal pasal 1 ayat 3 UUD 1945 yang menyebut Indonesia adalah negara hukum.

Ia menambahkan, ada mekanisme konstitusional terhadap UU yang telah disahkan.

Sehingga ia menganjurkan para mahasiswa melakukan gugatan di Mahkamah Konsitusi (MK), bukan di mahkamah jalanan.

Halaman
1234

Berita Terkini