"Harusnya pihak tergugat yaitu ketua umum partai dan DPP banding, tapi tidak dilakukan, seakan-akan pihak DPP membiarkan para kadernya bersengketa, khususnya para caleg," katanya, dikutip dari Kompas.com.
Fahrul sendiri melihat, jika melihat dari putusan PN Jakarta Selatan dengan penggugat Mulan Jameela cs, sebenarnya dirinya tidak dipecat.
Namun, menjadi imbas dari pelaksanaan eksekusi putusan PN Jaksel karena dari sisi administrasinya memang seperti itu.
Fahrul menyampaikan, langkah DPP Gerindra yang mengeksekusi putusan PN Jakarta Selatan dan meloloskan Mulan Jameela akan dilawannya dengan gugatan secara hukum dan menguji putusan PN Jaksel tersebut.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Profil Ervin Luthfi dan Fahrul Rozi yang 'Disingkirkan' Mulan Jameela, Keduanya Dipecat Gerindra, https://jabar.tribunnews.com/2019/09/23/profil-ervin-luthfi-dan-fahrul-rozi-yang-disingkirkan-mulan-jameela-keduanya-dipecat-gerindra?page=all.