Kasus Veronica Koman Diintervensi PBB, Begini Reaksi Pihak Kepolisian

Editor: Kanis Jehola
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mengenal Veronica Koman, Tersangka Kerusuhan Asrama di Papua, Pengacara HAM Pendamping Pengungsi Pencari Suaka

Polisi menjerat Veronica dengan sejumlah pasal dalam beberapa UU, antara lain Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait pasal penghasutan, dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Menurut kepolisian, ada beberapa unggahan Veronica yang bernada provokatif, salah satunya pada 18 Agustus 2019.

Salah satu unggahan yang dimaksud, yaitu "Anak-anak tidak makan selama 24 jam, haus dan terkurung disuruh keluar ke lautan massa". (Kompas.com/Devina Halim)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Menolak Kasus Veronica Koman Diintervensi PBB",

Berita Terkini