Kasus Veronica Koman diintervensi oleh PBB, begini reaksi pihak kepolisian
POS-KUPANG.COM | JAKARTA - Desakan agar Veronica Koman dibebaskan dari segala sangkaan datang dari Perserikatan Bangsa-Bangsa ( PBB), Polri tetap bergeming dan menegaskan menolak dari segala bentuk intervensi manapun.
Desakan PBB datang dari Para ahli Komisaris Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Hak Asasi Manusia (OHCHR).
Mereka mendesak agar pemerintah Indonesia mencabut kasus Veronica sekaligus memberikan perlindungan terhadapnya.
• Polres TTS dan Politeknik Negeri Kupang Lakukan Cek Fisik RS Pratama Boking
"Kami mempersilakan pemerintah mengambil langkah terhadap insiden rasisme, tetapi kami mendorong agar pemerintah segera melindungi Veronica Koman dari segala bentuk pembalasan dan intimidasi," kata para ahli seperti dikutip dari laman OHCHR, Rabu (18/9/2019).
"Dan mencabut segala kasus terhadap dia (Veronica) sehingga dia dapat kembali melaporkan situasi mengenai HAM di Indonesia secara independen," demikian lanjutan kutipan tersebut.
• Menpora Imam Nahrawi Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI, Ini Perannya
Para ahli diketahui bernama Clement Nyaletsossi Voule dari Togo, David Kaye dari Amerika Serikat, Dubravka Simonovi? dari Kroasia, Meskerem Geset Techane dari Ethiopia dan Michel Forst dari Perancis.
Selain itu, para ahli itu sekaligus menyampaikan bahwa keinginan polisi mencabut paspor Veronica, memblokir rekening dan meminta Interpol menerbitkan red notice turut menjadi perhatian mereka.
Polri Menolak Diintervensi
Menanggapi desakan PBB, Polda Jawa Timur yang mengusut perkara Veronica menolak segala bentuk intervensi dalam penanganan kasus aktivis HAM tersebut.
Kepala Bidang Humas Polda Jatim Kombes (Pol) Frans Barung Mangera menegaskan bahwa hukum Indonesia memiliki kedaulatan sendiri sehingga tidak dapat diintervensi.
"Enggak ada intervensi. Hukum di Indonesia mempunyai kedaulatan sendiri," ujar Barung ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (18/9/2019).
Polda Jawa Timur pun akan tetap menunggu Veronica memenuhi panggilan pemeriksaan hingga Rabu kemarin.
Namun, ketika dihubungi kembali, Barung mengatakan bahwa Veronica tidak memenuhi panggilan tersebut. Maka dari itu, polisi akan menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) untuk Veronica. "(DPO diterbitkan) minggu ini ya," ujar Barung.
Diketahui, Veronica ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Timur atas tuduhan menyebarkan konten berita bohong atau hoaks dan provokatif terkait kerusuhan Papua dan Papua Barat pada tanggal 4 September 2019.
Polisi menjerat Veronica dengan sejumlah pasal dalam beberapa UU, antara lain Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait pasal penghasutan, dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Menurut kepolisian, ada beberapa unggahan Veronica yang bernada provokatif, salah satunya pada 18 Agustus 2019.
Salah satu unggahan yang dimaksud, yaitu "Anak-anak tidak makan selama 24 jam, haus dan terkurung disuruh keluar ke lautan massa". (Kompas.com/Devina Halim)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Menolak Kasus Veronica Koman Diintervensi PBB",