Di dalam rumah pelaku AN setiap harinya memaksa korban M untuk melayani hawa nafsunya.
RL Umbas mengakui bertemu dengan M di perkebunan yang ada di Kelurahan Taratara Kecamatan Tomohon Barat saat sedang pesta miras dengan AN.
RL Umbas mengaku melakukan pemerkosaan terhadap M di rumahnya yang berada di Kelurahan Taratara Tiga Lingkungan 2 Kecamatan Tomohon Barat.
Setelah melancarkan aksinya, selanjutnya korban M diserahkan kepada AN.
"Pada Hari Sabtu Tanggal 07 September 2019 Pukul 12.45 Wita Tim URC Totosik mendapat laporan dari masyarakat bahwa M sedang berada di salah satu rumah warga bersama dengan pelaku AN. Sampai di lokasi Tim URC Totosik langsung mengamankan pelaku beserta korban," katanya.
Untuk pelaku RL Umbas berhasil diamankan di tempat yang berbeda yakni di Jalan Raya Tara-tara saat pelaku sedang mengendarai sepeda motor melewati Jalan Raya Tara-tara.
Pada saat melakukan penyisiran kemudian Tim URC Totosik langsung mencegat tersangka.
Tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan.
"Saat ini kedua pelaku bersama korban telah diamankan oleh Tim URC Totosik," ujarnya.
(Tribunmanado.co.id/David Manewus)
Artikel ini telah tayang di tribunmanado.co.id dengan judul Ikut Pesta Miras Gadis 16 Tahun 'Disuntik' 2 Pria Lalu Disekap dan Berulang Selama 5 Hari, https://manado.tribunnews.com/2019/09/07/ikut-pesta-miras-gadis-16-tahun-disuntik2-pria-lalu-disekap-dan-berulang-selama-5-hari?page=all.
Penulis: David_Manewus
Editor: Alexander Pattyranie