Setelah dilakukan visum di Puskesmas, jenazah korban disemayamkan di rumah keluarganya di Jalan Lintas Indralaya - Kayuagung, Desa Tanjung Sejaro Kabupaten Ogan Ilir.
Mendapat informasi tersebut, Polisi segera melakukan penyelidikan di TKP.
Tersangka yang tak lain adalah suami korban pun akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Indralaya, dan langsung diamankan oleh petugas.
Dari olah TKP sementara, didapat genangan darah di sebelah kanan dekat kursi tamu.
Ada juga besi sejenis linggis yang ada noda darahnya, yang saat ini telah diamankan sebagai barang bukti.
Tersangka masih menjalani proses pemeriksaan di Polsek Indralata, untuk didalami kasusnya tersebut.
Sementara, E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang perampasan nyawa orang lain, dan 351 KUHP tentang penganiayaan berat hingga meninggal dunia dengan ancaman 20 tahun hingga mati.
"Kemungkinan pasal lain sedang kita dalami. Tapi hika terbukti direncanakan, bisa-bisa ancaman hukuman mati," jelasnya.