POS-KUPANG.COM, MAUMERE----Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Sikka, Pulau Flores, Theo Ladjar, telah setahun menghindari dari penggilan penyidik Kejaksaan Negeri Maumere. Tiga kali surat panggilan yang dikirim tak digubrisnya.
“Iya, memang sampai saat ini pelaku belum datang. Surat panggilan sudah tidak kali dikirim, “ kata Kepala Kejaksaan Negeri Maumere, Azman Tanjung, S.H, Rabu (4/9/2019) siang di Maumere.
Azman Tanjung menyarankan kepada Theo Ladjar menyerahkan diri kepada penyidik. Menghindari pemeriksaaan kejaksaan justru tidak menyelesaikan masalah.
“Kalau tetap tidak mau datang, saatnya statusnya menjadi daftar pencarian orang (DPO). Dia mau lari atau bersembunyi sampai kapan,” kata Azman Tanjung.
Kepala Seksi Pidana Khusus, Jermias Pena, S.H,dan Kepala Intelijen, Cornelis S.Oematan, S.H, mendampingi Kajari Maumere, mengatakan penyidik berupaya melakukan pendekatan dengan keluarga Theo Ladjar, supaya menghadrikan Theo Ladjar ke Kejari Maumere. Mereka minta waktu sampai akhir bulan September 2019.
• Anggota DPRD Kabupaten TTS Selamat Dari Kecelakaan Maut, Begini Kejadiannya
• Bunuh Lalu Bakar Suami dan Anak Tiri, Aulia Kesuma Mengaku Nonton Sinetron jadi Pemicu, Pengakuannya
“Kami beri waktu satu minggu lagi,” kata Jermias.
Jermias, mengakui belum tahu keberadaan Theo Ladjar yang telah lama tinggalkan tugasnya. Rumahnya di Maumere telah disita bank.
• Korban Bisa Selamat Kecelakaan Maut Tol Cipularang saat Mobil Tergantung di Bibir Jurang, Kronologi
Theo Ladjar, mantan pejabat Dinas Pemerintahan Desa (PMD) terlibat dugaan korupsi pengadaan mebeler, laptop, printer, kamera, tenda dan mesin pemecah batu dengan sejumlah desa di Sikka.
Pembelian bartang-barang itu menggunaka jasa perusahaan milik keluarga. Setelah uang diambil dari desa-desa sejak 2017, tak satupun barang yang diadakannya diserahkan kepada desa. Taksasi kerugian mencapai Rp 200-an juta. (laporan wartawan pos-kupang.com, eginius mo’a)