"Dalam PP No 18 tahun 2017 di dalam Pasal 9 dan Pasal 12 tentang Hak Keuangan dan Administratif, disebutkan salah satu tunjangan kesejahteraan termasuk pakaian, atribut seperti pin namun tidak disebutkan harus terbuat dari emas, " katanya.
Namun intinya, lanjut Christian, bekerja untuk masyarakat adalah yang terpenting.
Ketika ditanyai, jika seandainya 64 DPRD NTT atau semua Fraksi yang lain di DPRD tetap setuju dengan pin itu.
Christian mengatakan, hal itu merupakan pilihan masing-masing karena sebagai salah satu anggota DPRD NTT yang baru tidak ikut dalam pembahasan anggarannya.
• Simak Pengakuan Sang Ibu Kandung Setelah Anaknya Ditemukan Tewas Gantung Diri di Pohon Sawo
• Wagub NTT Janji Telusuri Pungutan Dana Komite di Sekolah
"Kalau teman- teman lain saya tidak tahu, itu pilihan masing-masing. Tidak perlu diperdebatkan itu pilihan masing-masing, perbedaan pendapat dalam demokrasi itu sah dan baik adanya, " ujar Christian.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru)