Dus Aeng mengatakan, tudingan Bupati Sikka kepada DPRD dan mantan Bupati Sikka (2013-2018) melakukan ‘mark up’ tunjangan transportasi Rp 12,5 juta/bulan dan perumahan Rp 10 juta tidak terbukti berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan NTT yang memberikan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) pengelolaan keuangan tahun 2018.
Gegara tunjangan transportasi dan perumahan ini, Bupati Sikka diadukan Ketua Fraksi Nasdem, Siflan Angi ke Polres Sikka, pekan lalu. Siflan telah menjalani pemeriksaan 3,5 jam, Rabu (21/8/2019). (laporan reporter pos-kupang.com, eginius mo’a)