BREAKING NEWS: 2 Tahun Buron, Polisi Bekuk DPO Kasus Penipuan dan Penggelapan di Makassar

BREAKING NEWS: 2 Tahun Buron, Polisi Bekuk DPO kasus penipuan dan penggelapan di Makassar

Penulis: Gecio Viana | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/Gecio Viana
Kapolres Kupang Kota, AKBP Satrya Perdana P Tarung Binti, SIK saat memimpin konferensi pers di Mapolda NTT, Jumat (23/8/2019) malam. 

BREAKING NEWS: 2 Tahun Buron, Polisi Bekuk DPO kasus penipuan dan penggelapan di Makassar

POS-KUPANG.COM | KUPANG - Kepolisian Resort Kupang Kota menangkap seorang pelaku kasus penipuan dan penggelapan yang telah menjadi Daftar Pencarian Orang ( DPO) selama 2 tahun.

Pelaku bernama Rafi Fiky, SE alias Rahmat, SE alias Rafi (35), dibekuk pada Kamis (21/8/2019) malam sekitar pukul 22.00 Wita, di Jalan Poros Taman Subian Indah Kecamatan Bireng Kanaya, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan oleh aparat Buser Sat Reskrim Polres Kupang Kota dipimpin Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Kupang Kota, Ipda Yance Kadiaman, SH.

Kisah Dian Sastro Tangani Sang Anak Idap Autisme Beda Pendapat dengan Suami Terapi Nonstop di Dokter

Usai ditangkap, pelaku diterbangkan dari Makassar menuju Kota Kupang pada Jumat (23/8/2019) malam.

Rombongan tiba di Kota Kupang pada Jumat malam sekitar pukul 18.10 Wita menggunakan pesawat Garuda Airlines nomor penerbangan GA-678.

Pelaku saat tiba dan dijaga ketat polisi di Bandara El Tari Kupang, Jumat (23/8/2019) malam
Pelaku saat tiba dan dijaga ketat polisi di Bandara El Tari Kupang, Jumat (23/8/2019) malam (POS-KUPANG.COM/Gecio Viana)

Pelaku yang tiba mengenakan baju hitam dan penutup mulut tampak dijaga ketat oleh Kanit Tipidum Ipda Yance Kadiaman dan Kanit Buser Sat Reskrim Polres Kupang Kota, Bripka Yance Sinlaeloe serta beberapa anggota Buser Satreskrim Polres Kupang Kota.

18 Manfaat ES BATU, Cegah Penuaan, Kecantikan Bikin Kulit Kenyal, Ladies Segera Lakukan Hal Ini

Pelaku tidak sendirian, polisi juga membawa serta istri korban bernama Sri. istri korban ini untuk sementara dijadikan saksi atas kasus tersebut.

Kapolres Kupang Kota, AKBP Satrya Perdana P Tarung Binti, SIK mengatakan, pelaku berhasil ditangkap berkat kerja sama Polres Kupang Kota dengan tim khusus Dit Reskrim Polda Sulawesi Selatan.

"DPO berhasil ditangkap berkat kerja sama dengan Timsus (tim khusus) dari Dit Reskrim Polda Sulsel. Kami kirimkan unit Tipidum dan Buser untuk dilakukan pengembangan terhadap tersangka," katanya dalam konferensi pers di Mapolres Kupang Kota Jumat malam.

Hadir pula dalam konferensi pers tersebut, Wakapolres Kupang Kota Kompol Edward Jacky Tofany Umbu Kaledi, SH., SIK., MM; Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH., M.Hum; Kaur Bin Ops Sat Reskrim Polres Kupang Kota, Ipda I Wayan Pasek Sujana, SH dan Kanit Tipidum, Ipda Yance Kadiaman, SH.

Saat penangkapan, pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 45 Lembar STNK mobil, 18 fotocopy sertifikat tanah dan 1 Bundel Surat permohonan aset dan sejumlah ATM serta buku tabungan bank beberapa bank.

Proses hukum selanjutnya, pihak kepolisian langsung melakukan penyidikan karena Polres Kupang Kota telah menerima sebanyak 11 laporan polisi terkait kasus yang diduga dilakukan pelaku sejak 2017 lalu.

"Selanjutnya kami lakukan penyidikan karena pelaku merupakan DPO dan untuk saat ini, di Polres Kupang Kota saja ada 11 laporan polisi," paparnya.

Pelaku dibekuk lantaran tersangkut kasus penipuan masalah mobil dan perumahan yang terjadi beberapa tahun.

Karena banyak yang melaporkan pelaku, pihak kepolisian juga membuka kesempatan bagi warga Kota Kupang yang merasa pernah ditipu oleh pelaku untuk segera melaporkannya ke Mapolres Kupang Kota.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved