Pendaftaran CPNS 2019 Dibuka Oktober, Intip Syarat, Cara Pendaftaran dan Gaji Terbaru

Pemerintah kembali membuka pendaftaran CPNS dan P3K. Tahun ini pendaftara CPNS dan P3K dijadwalkan pada Oktober mendatang.

Editor: Adiana Ahmad
zoom-inlihat foto Pendaftaran CPNS 2019 Dibuka Oktober, Intip Syarat, Cara Pendaftaran dan Gaji Terbaru
istimewa
Penerimaan CPNS 2019

Pendaftaran CPNS 2019 Dibuka Oktober, Intip Syarat, Cara Pendaftaran dan Besar Gaji Terbaru

POS-KUPANG.COM- Pemerintah kembali membuka pendaftaran CPNS dan P3K. Tahun ini pendaftara CPNS dan P3K dijadwalkan pada Oktober mendatang. 

Total kebutuhan ASN nasional 2019 sejumlah 254.173 orang.

Jumlah tersebut mencakup 100.000 ribu formasi CPNS 2019 dan 100.000 formasi P3K 2019 Tahap Kedua, dan sisanya sudah dilaksanakan pada seleksi P3K Tahap Pertama.

Rincian Formasi CPNS dan P3K tahun 2019
Rincian Formasi CPNS dan P3K tahun 2019 (@bkngoidofficial)

Rincian formasi rekrutmen ASN 2019, CPNS 2019 dan P3K 2019 (@bkngoidofficial)
Meskipun demikian, pemerintah belum memastikan kepastian jadwal pendaftaran CPNS 2019, ada baiknya anda mulai menyiapkan dokumen yang dibutuhkan

Sebagai Panselnas CPNS, BKN meminta bagi yang berminat untuk mendaftar penerimaan CPNS 2019 dan PPPK 2019 untuk mempersiapkan dokumen sebagai berikut :

1. Scan KTP

2. Kartu Kartu Keluarga

3. Foto Diri

4. ijazah

5. Transkrip Nilai.

Selain dokumen penting, sebaiknya Anda memahami 9 syarat dasar pelamar CPNS 2019 hingga alur pendaftarannya.

Pendaftaran CPNS 2019 Dibuka ! BKN Ingatkan Pelamar Antisipasi 9 Masalah Yang Kerap Dikeluhkan

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), pada prinsipnya setiap Warga Negara Indonesia (WNI) mempunya kesempatan yang sama untuk menjadi PNS, sepanjang memenuhi 9 persyaratan sebagai berikut:

Peserta mengikuti ujian seleksi calon pegawai negeri sipil Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), di Jakarta, Senin (9/10).
Peserta mengikuti ujian seleksi calon pegawai negeri sipil Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), di Jakarta, Senin (9/10). (KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO)

1) Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar

2) Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved