MK Tolak Gugatan Sengketa PHPU dari NTT
POS-KUPANG.COM|KUPANG -- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak semua gugatan yang diajukan oleh sejumlah parpol di NTT.
Hal ini disampaikan Ketua KPU NTT, Thomas Dohu, Selasa (6/8/2019) .
Menurut Thomas, sengeketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dari NTT semuanya ditolak MK, baik jenis pemilu legislatif DPR RI oleh Partai Berkarya dan Partai Gerindra, maupun Pemilu legislatif DPRD di kabupaten dan kota.
Dia merincikan, untuk sengketa PHPU yang diajukan oleh Partai Berkarya di dapil NTT I dan NTT II dinyatakan Permohonan Pemohon Gugur. Begitu pula dengan PHPU Partai Gerindra dapil NTT II.
Dia menjelaskan, dengan adanya putusan MK, maka KPU NTT menunggu arahan dari KPU RI dalam rangka menindaklanjuti putusan tersebut.
Sementara itu data yang diperoleh dari KPU NTT menyebutkan bahwa selain putusan untuk PHPU DPR RI, ada juga sengketa PHPU dari kabupaten dan kota, yakni untuk Partai Gerindra di Dapil IV Kota Kupang yang juga ditolak MK.
Untuk Partai Amanat Nasional (PAN) di Kabupaten Lembata pada dapil 3 ,MK juga menolak gugatannya.
Hal yang sama dengan gugatan oleh PBB di Kabupaten Alor.
Sementara itu PHPU yang diajukan Partai Hanura di Rote Ndao dapil 1, MK kuga menyatakan menolak Permohonan Pemohon untuk Seluruhnya.
• Proyek Ruas Jalan Aemali-Danga Mulai Dikerjakan
• Abraham Tega Menganiaya Fanus Gegara Hewan Peliharaan Ini
• Kualifikasi Liga Champions 2019-2020 Ajax Amsterdam Tahan Imbang PAOK 2-2, Siapa Pencetak Gol?
• Kota Kupang Ditetapkan Jadi Tuan Rumah Musda XIII IMM NTT
Kondisi yang sama juga untuk Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Partai Garuda) di Kabupaten Alor dapil 4 dan Flores Timur dapil 1.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru)